Tugumalang.id – Rencana pembangunan Rumah Sakit Jantung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCTH). Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, pada Kamis lalu (01/04/2021).
“Besar harapan kami agar penerimaan DBHCTH Kabupaten Malang 2021 dialokasikan untuk pembangunan RS Jantung di Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Bahkan, Pemkab Malang sudah menyiapkan lahan seluas 2 hektare di belakang RSUD Kanjuruhan Kepanjen. “Kita sudah siapkan lahan seluas 2 hektare di sekitar RSUD Kanjuruhan sebagai penunjang pembangunan RS Jantung,” bebernya.
Mantan Kepala Desa Tunjungtirto ini mengatakan, dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang, Pemkab Malang berhasil meraup keuntungan DBHCTH sebanyak Rp 80 miliar. “Uang sebanyak Rp 80 miliar adalah raihan DBHCTH di wilayah seluas 33 Kecamatan di Kabupaten Malang tersebut,” tukasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, mengatakan bahwa dia mendukung rencana pemanfaatan DBHCTH untuk membangun RS Jantung. “Berdasarkan arahan dari menteri bahwa pembangunan RS Jantung itu sangat memungkinkan. Namun, Pemkab perlu berkonsultasi lagi terkait sarana dan prasarana,” tentangnya, pada Jumat (02/04/2021).
Menurut dia, pemanfaatan dana cukai untuk rumah sakit ini sudah lazim di kota-kota lain di Indonesia. “Bahkan, di kota-kota lain untuk pembangunan RS paru-paru,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Pemanfaatan DBHCTH sediri memang 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Dimana rinciannya, 25 persen untuk perbaikan bidang kesehatan, sarana kesehatan, sosial dan lingkungan. Sementara 25 persen sisanya untuk pembuatan lingkungan usaha yang bersifat legal.
Reporter: Rizal Adhi
Editor: Lizya Kristanti