MALANG – Polresta Malang Kota membubarkan kerumunan pengunjung di kafe hiburan malam, Backroom by Triangle, Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, Jumat (2/4/2021) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Pembubaran dipimpin oleh Pamenwas (Perwira Menengah Pengawas) Kompol Ramadhan Nasution.
Pembubaran, kata pria yang akrab disapa Rama ini, dilakukan atas dasar laporan masyarakat melalui aplikasi Jogo Malang. Seorang warga melaporkan bahwa ada kegiatan ramai-ramai di dalam ruangan hingga dini hari.
”Itu dilaporkan parkiran di depan Backroom itu penuh dan belum bubar sampai dini hari. Atas perintah langsung dari Kapolresta Kombes Pol Leonardus Simarmata, kami langsung kesana,” ungkap Rama dihubungi.
Usai dibubarkan, lanjut Rama, polisi juga membawa pemilik Backroom by Triangle ke kantor polisi untuk diperingatkan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi kejadian ini kembali.
”Pasalnya sekarang kan masih masa PPKM dan juga masih pandemi jadi dilarang ada kerumunan dan kegiatan malam,” tegas perwira dengan satu melati dipundaknya ini.
Lebih lanjut, dalam hal ini pihaknya hanya sebatas menindaklanjuti laporan masyarakat. Selebihnya, soal sanksi akan diserahkan kepada yang berwenang yakni Satpol PP Kota Malang. ”Sudah kita tembusi ke Satpol PP soal hal ini untuk diawasi kedepannya,” imbuhnya.