Tugumalang.id – Pembangunan Jembatan Tlogomas Kota Malang belum bisa rampung sesuai target penyelesaian yakni 28 Desember 2021. Akibatnya, kontraktor pelaksana proyek pembangunan jembatan itu harus didenda Rp 43 juta perhari.
Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada kontraktor tersebut hingga 50 hari ke depan. Namun pihak kontraktor akan tetap didenda lantaran tak bisa menyelesaikan pembangunan sesuai target.
“Jadi 50 hari itu tetap kena denda karena terlambat. Dalam aturannya, 1 per mil dari nilai kontrak perhari. Jadi perhari kena sekitar Rp 43 juta,” ujarnya, pada Rabu (29/12/2021).
Namun, Sutiaji berharap kontraktor pelaksana pembangunan jembatan tersebut bisa selesai secepatnya atau sebelum 50 hari di kelonggaran yang diberikan.
Dia menjelaskan bahwa kemoloran pembangunan jembatan itu terjadi akibat faktor bencana banjir bandang yang melanda Kota Malang beberapa waktu lalu.
“Kami sudah kaji dengan BPK bahwa karena faktor alam, banjir bandang. Sehingga ada kesulitan dan alat-alat ikut terdampak banjir, jadi mengalami pengunduran,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi menambahkan bahwa progres pembangunan Jembatan Tlogomas hingga saat ini memang masih 90 persen.
“Kami menyikapinya sesuai mekanisme yang ada yakni dengan Permendagri 77, untuk penyelesaian pekerjaan yang melebihi tahun anggaran,” imbuhnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti