Sabtu, Agustus 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Pejuang PPG di Tengah Paradoks Kebijakan: Antara Prioritas Negara dan Hak Guru Profesional

Redaksi by Redaksi
April 18, 2026 11:02 am
in Catatan
Foto Ilustrasi. Foto/dok

Foto Ilustrasi. Foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Sefdella Afrianto, S.Pd., Gr

Tugumalang.id – Di tengah berbagai program strategis nasional yang terus digulirkan pemerintah, pendidikan seharusnya tetap menjadi prioritas utama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebuah paradoks: negara mendorong lahirnya guru profesional melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), tetapi belum sepenuhnya menjamin keberlanjutan profesi mereka.

READ ALSO

Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran

Fotografi Produk Jadi Jalan UMKM Bertahan

Fenomena ini nyata. Seorang rekan penulis, lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), yang sempat bekerja di sektor swasta sejak 2015, memutuskan kembali ke dunia pendidikan. Setelah melalui proses panjang, ia berhasil lolos PPG Prajabatan 2023. Sebuah capaian yang patut diapresiasi, mengingat sejak lulus pada 2014 ia belum pernah mengajar.

Baca Juga: Menko Pangan Dorong Gapembi Jatim Perkuat Pembinaan SPPG

Namun, harapan tersebut tidak berjalan mulus. Pada 2025, ia belum berhasil lolos seleksi ASN PPPK. Bahkan, untuk mendapatkan ruang mengajar pun menjadi tantangan tersendiri. Kondisi ini bukan kasus tunggal.

Banyak lulusan PPG lainnya menghadapi situasi serupa: belum terserap, tidak mendapatkan sekolah, bahkan ditolak oleh satuan pendidikan.
Dalam situasi seperti ini, standar keberhasilan seolah bergeser.

Mendapatkan sekolah saja sudah dianggap sebagai keberuntungan. Ketika akhirnya terdata dalam Dapodik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai cair—meskipun tidak besar—hal itu kembali disyukuri. Padahal, kondisi tersebut sejatinya merupakan hak dasar guru profesional.

Jika merujuk pada Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, guru adalah tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan layak, perlindungan, serta jaminan kesejahteraan.

Baca Juga: Wali Kota Malang Panggil SPPG Usai Ramai Temuan Belatung di Menu MBG

Sertifikat pendidik yang diperoleh melalui PPG merupakan pengakuan negara atas kompetensi tersebut. Artinya, lulusan PPG tidak seharusnya berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.

Di sinilah letak paradoks kebijakan. Negara hadir dalam proses “mencetak” guru profesional, tetapi belum optimal dalam tahap “menempatkan”. Padahal, investasi yang telah dikeluarkan tidak sedikit, baik dari sisi anggaran maupun waktu.

Jika dibandingkan dengan program lain, keseriusan negara sebenarnya terlihat. Program seperti Koperasi Merah Putih menunjukkan bagaimana kebijakan dapat dirancang secara sistemik dan dijalankan secara masif hingga ke daerah. Sayangnya, pendekatan serupa belum sepenuhnya diterapkan dalam penyerapan lulusan PPG.

Padahal, persoalan ini bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan menyangkut kualitas pendidikan jangka panjang. Ketika lulusan PPG tidak terserap, negara kehilangan potensi tenaga pendidik yang telah dipersiapkan secara profesional.

Di sisi lain, masih banyak sekolah yang kekurangan guru. Ketidaksinkronan ini menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola distribusi.

Penulis, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni PPG Universitas Negeri Malang (IKA PPG UM), bersama rekan-rekan alumni telah berupaya menjembatani persoalan ini. Koordinasi dengan dinas pendidikan dilakukan dengan dukungan pihak kampus melalui Pascasarjana Universitas Negeri Malang sebagai pengelola program PPG.

Momentum penting terjadi pada Oktober 2025 dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten Malang yang dihadiri oleh Wakil Bupati, dinas pendidikan, serta pihak kampus. Dalam forum tersebut, untuk pertama kalinya dipaparkan data riil jumlah lulusan PPG yang belum terserap, berdasarkan data Pascasarjana UM dan penguatan dari IKA PPG UM.

Pertemuan tersebut membuka titik terang. Dinas pendidikan Kabupaten Malang menyatakan komitmen untuk berupaya menyerap lulusan PPG, khususnya yang berdomisili di wilayah tersebut, sekaligus menjajaki kerja sama pengembangan sekolah unggulan. Harapan juga muncul agar langkah ini dapat menjadi model bagi daerah lain.

Namun, hingga saat ini, tindak lanjut konkret masih belum terlihat signifikan, terutama dalam penyerapan lulusan PPG Prajabatan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada kurangnya data, tetapi juga pada implementasi kebijakan yang belum optimal.

Tanpa langkah nyata, berbagai forum koordinasi berisiko berhenti sebagai wacana. Padahal, yang dibutuhkan adalah kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.

Dinas pendidikan perlu mengambil peran lebih aktif, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang menjembatani kebutuhan sekolah dengan ketersediaan guru profesional.

Skema distribusi yang lebih terarah, kemitraan dengan sekolah swasta, serta kebijakan afirmatif bagi lulusan PPG Prajabatan menjadi langkah yang mendesak. Tanpa itu, lulusan PPG akan terus berada dalam ketidakpastian.
Pengalaman penulis sendiri menguatkan hal tersebut.

Hampir dua tahun mengajar di sekolah swasta tanpa terdaftar dalam Dapodik membuat akses terhadap TPG belum diperoleh. Ironisnya, kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan pengalaman sebagai guru honorer di sekolah negeri sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan yang perlu segera dibenahi.

Pada akhirnya, kisah rekan penulis yang kini telah terdaftar dalam Dapodik dan mulai menerima TPG sejak Maret memang patut disyukuri. Namun, sistem pendidikan tidak boleh bergantung pada keberuntungan individu.

Lulusan PPG adalah investasi negara. Mengabaikan mereka berarti mengabaikan masa depan pendidikan itu sendiri. Negara tidak cukup hanya hadir dalam regulasi, tetapi juga harus hadir dalam implementasi. Karena kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh bagaimana negara memperlakukan gurunya.

Sefdella Afrianto, S.Pd., Gr. Foto/dok
Sefdella Afrianto, S.Pd., Gr. Foto/dok

 

Editor: Herlianto. A

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Tags: guruParadoksPPG

Related Posts

Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran
Catatan

Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran

Jumat, 21 Agu 2026
Fotografi Produk Jadi Jalan UMKM Bertahan
Catatan

Fotografi Produk Jadi Jalan UMKM Bertahan

Rabu, 19 Agu 2026
SEKATEN
Catatan

SEKATEN

Selasa, 18 Agu 2026
Tambakberas, dari Darah Ranggalawe ke Muktamar NU
Catatan

Tambakberas, dari Darah Ranggalawe ke Muktamar NU

Jumat, 14 Agu 2026
Digital Holopis Kuntul Baris dan Ketahanan Sosial Kita
Catatan

Digital Holopis Kuntul Baris dan Ketahanan Sosial Kita

Senin, 10 Agu 2026
21 Jam Ngaji Gus Baha Malang-Rembang
Catatan

21 Jam Ngaji Gus Baha Malang-Rembang

Sabtu, 8 Agu 2026
Next Post
Ilustrasi pelecehan seksual di UI. Foto/AI

Ketika Candaan Melukai Nurani: Refleksi atas Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.