Oleh: Sefdella Afrianto, S.Pd., Gr
Tugumalang.id – Di tengah berbagai program strategis nasional yang terus digulirkan pemerintah, pendidikan seharusnya tetap menjadi prioritas utama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebuah paradoks: negara mendorong lahirnya guru profesional melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), tetapi belum sepenuhnya menjamin keberlanjutan profesi mereka.
Fenomena ini nyata. Seorang rekan penulis, lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), yang sempat bekerja di sektor swasta sejak 2015, memutuskan kembali ke dunia pendidikan. Setelah melalui proses panjang, ia berhasil lolos PPG Prajabatan 2023. Sebuah capaian yang patut diapresiasi, mengingat sejak lulus pada 2014 ia belum pernah mengajar.
Baca Juga: Menko Pangan Dorong Gapembi Jatim Perkuat Pembinaan SPPG
Namun, harapan tersebut tidak berjalan mulus. Pada 2025, ia belum berhasil lolos seleksi ASN PPPK. Bahkan, untuk mendapatkan ruang mengajar pun menjadi tantangan tersendiri. Kondisi ini bukan kasus tunggal.
Banyak lulusan PPG lainnya menghadapi situasi serupa: belum terserap, tidak mendapatkan sekolah, bahkan ditolak oleh satuan pendidikan.
Dalam situasi seperti ini, standar keberhasilan seolah bergeser.
Mendapatkan sekolah saja sudah dianggap sebagai keberuntungan. Ketika akhirnya terdata dalam Dapodik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai cair—meskipun tidak besar—hal itu kembali disyukuri. Padahal, kondisi tersebut sejatinya merupakan hak dasar guru profesional.
Jika merujuk pada Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, guru adalah tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan layak, perlindungan, serta jaminan kesejahteraan.
Baca Juga: Wali Kota Malang Panggil SPPG Usai Ramai Temuan Belatung di Menu MBG
Sertifikat pendidik yang diperoleh melalui PPG merupakan pengakuan negara atas kompetensi tersebut. Artinya, lulusan PPG tidak seharusnya berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.
Di sinilah letak paradoks kebijakan. Negara hadir dalam proses “mencetak” guru profesional, tetapi belum optimal dalam tahap “menempatkan”. Padahal, investasi yang telah dikeluarkan tidak sedikit, baik dari sisi anggaran maupun waktu.
Jika dibandingkan dengan program lain, keseriusan negara sebenarnya terlihat. Program seperti Koperasi Merah Putih menunjukkan bagaimana kebijakan dapat dirancang secara sistemik dan dijalankan secara masif hingga ke daerah. Sayangnya, pendekatan serupa belum sepenuhnya diterapkan dalam penyerapan lulusan PPG.
Padahal, persoalan ini bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan menyangkut kualitas pendidikan jangka panjang. Ketika lulusan PPG tidak terserap, negara kehilangan potensi tenaga pendidik yang telah dipersiapkan secara profesional.
Di sisi lain, masih banyak sekolah yang kekurangan guru. Ketidaksinkronan ini menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola distribusi.
Penulis, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni PPG Universitas Negeri Malang (IKA PPG UM), bersama rekan-rekan alumni telah berupaya menjembatani persoalan ini. Koordinasi dengan dinas pendidikan dilakukan dengan dukungan pihak kampus melalui Pascasarjana Universitas Negeri Malang sebagai pengelola program PPG.
Momentum penting terjadi pada Oktober 2025 dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten Malang yang dihadiri oleh Wakil Bupati, dinas pendidikan, serta pihak kampus. Dalam forum tersebut, untuk pertama kalinya dipaparkan data riil jumlah lulusan PPG yang belum terserap, berdasarkan data Pascasarjana UM dan penguatan dari IKA PPG UM.
Pertemuan tersebut membuka titik terang. Dinas pendidikan Kabupaten Malang menyatakan komitmen untuk berupaya menyerap lulusan PPG, khususnya yang berdomisili di wilayah tersebut, sekaligus menjajaki kerja sama pengembangan sekolah unggulan. Harapan juga muncul agar langkah ini dapat menjadi model bagi daerah lain.
Namun, hingga saat ini, tindak lanjut konkret masih belum terlihat signifikan, terutama dalam penyerapan lulusan PPG Prajabatan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada kurangnya data, tetapi juga pada implementasi kebijakan yang belum optimal.
Tanpa langkah nyata, berbagai forum koordinasi berisiko berhenti sebagai wacana. Padahal, yang dibutuhkan adalah kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.
Dinas pendidikan perlu mengambil peran lebih aktif, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang menjembatani kebutuhan sekolah dengan ketersediaan guru profesional.
Skema distribusi yang lebih terarah, kemitraan dengan sekolah swasta, serta kebijakan afirmatif bagi lulusan PPG Prajabatan menjadi langkah yang mendesak. Tanpa itu, lulusan PPG akan terus berada dalam ketidakpastian.
Pengalaman penulis sendiri menguatkan hal tersebut.
Hampir dua tahun mengajar di sekolah swasta tanpa terdaftar dalam Dapodik membuat akses terhadap TPG belum diperoleh. Ironisnya, kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan pengalaman sebagai guru honorer di sekolah negeri sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan yang perlu segera dibenahi.
Pada akhirnya, kisah rekan penulis yang kini telah terdaftar dalam Dapodik dan mulai menerima TPG sejak Maret memang patut disyukuri. Namun, sistem pendidikan tidak boleh bergantung pada keberuntungan individu.
Lulusan PPG adalah investasi negara. Mengabaikan mereka berarti mengabaikan masa depan pendidikan itu sendiri. Negara tidak cukup hanya hadir dalam regulasi, tetapi juga harus hadir dalam implementasi. Karena kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh bagaimana negara memperlakukan gurunya.

Editor: Herlianto. A
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
























