Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Ruang Cendekia

Pejuang PPG di Tengah Paradoks Kebijakan: Antara Prioritas Negara dan Hak Guru Profesional

Redaksi by Redaksi
April 18, 2026 11:02 am
in Ruang Cendekia
Foto Ilustrasi. Foto/dok

Foto Ilustrasi. Foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Sefdella Afrianto, S.Pd., Gr

Tugumalang.id – Di tengah berbagai program strategis nasional yang terus digulirkan pemerintah, pendidikan seharusnya tetap menjadi prioritas utama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebuah paradoks: negara mendorong lahirnya guru profesional melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), tetapi belum sepenuhnya menjamin keberlanjutan profesi mereka.

READ ALSO

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor

Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren

Fenomena ini nyata. Seorang rekan penulis, lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), yang sempat bekerja di sektor swasta sejak 2015, memutuskan kembali ke dunia pendidikan. Setelah melalui proses panjang, ia berhasil lolos PPG Prajabatan 2023. Sebuah capaian yang patut diapresiasi, mengingat sejak lulus pada 2014 ia belum pernah mengajar.

Baca Juga: Menko Pangan Dorong Gapembi Jatim Perkuat Pembinaan SPPG

Namun, harapan tersebut tidak berjalan mulus. Pada 2025, ia belum berhasil lolos seleksi ASN PPPK. Bahkan, untuk mendapatkan ruang mengajar pun menjadi tantangan tersendiri. Kondisi ini bukan kasus tunggal.

Banyak lulusan PPG lainnya menghadapi situasi serupa: belum terserap, tidak mendapatkan sekolah, bahkan ditolak oleh satuan pendidikan.
Dalam situasi seperti ini, standar keberhasilan seolah bergeser.

Mendapatkan sekolah saja sudah dianggap sebagai keberuntungan. Ketika akhirnya terdata dalam Dapodik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai cair—meskipun tidak besar—hal itu kembali disyukuri. Padahal, kondisi tersebut sejatinya merupakan hak dasar guru profesional.

Jika merujuk pada Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, guru adalah tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan layak, perlindungan, serta jaminan kesejahteraan.

Baca Juga: Wali Kota Malang Panggil SPPG Usai Ramai Temuan Belatung di Menu MBG

Sertifikat pendidik yang diperoleh melalui PPG merupakan pengakuan negara atas kompetensi tersebut. Artinya, lulusan PPG tidak seharusnya berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.

Di sinilah letak paradoks kebijakan. Negara hadir dalam proses “mencetak” guru profesional, tetapi belum optimal dalam tahap “menempatkan”. Padahal, investasi yang telah dikeluarkan tidak sedikit, baik dari sisi anggaran maupun waktu.

Jika dibandingkan dengan program lain, keseriusan negara sebenarnya terlihat. Program seperti Koperasi Merah Putih menunjukkan bagaimana kebijakan dapat dirancang secara sistemik dan dijalankan secara masif hingga ke daerah. Sayangnya, pendekatan serupa belum sepenuhnya diterapkan dalam penyerapan lulusan PPG.

Padahal, persoalan ini bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan menyangkut kualitas pendidikan jangka panjang. Ketika lulusan PPG tidak terserap, negara kehilangan potensi tenaga pendidik yang telah dipersiapkan secara profesional.

Di sisi lain, masih banyak sekolah yang kekurangan guru. Ketidaksinkronan ini menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola distribusi.

Penulis, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni PPG Universitas Negeri Malang (IKA PPG UM), bersama rekan-rekan alumni telah berupaya menjembatani persoalan ini. Koordinasi dengan dinas pendidikan dilakukan dengan dukungan pihak kampus melalui Pascasarjana Universitas Negeri Malang sebagai pengelola program PPG.

Momentum penting terjadi pada Oktober 2025 dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten Malang yang dihadiri oleh Wakil Bupati, dinas pendidikan, serta pihak kampus. Dalam forum tersebut, untuk pertama kalinya dipaparkan data riil jumlah lulusan PPG yang belum terserap, berdasarkan data Pascasarjana UM dan penguatan dari IKA PPG UM.

Pertemuan tersebut membuka titik terang. Dinas pendidikan Kabupaten Malang menyatakan komitmen untuk berupaya menyerap lulusan PPG, khususnya yang berdomisili di wilayah tersebut, sekaligus menjajaki kerja sama pengembangan sekolah unggulan. Harapan juga muncul agar langkah ini dapat menjadi model bagi daerah lain.

Namun, hingga saat ini, tindak lanjut konkret masih belum terlihat signifikan, terutama dalam penyerapan lulusan PPG Prajabatan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada kurangnya data, tetapi juga pada implementasi kebijakan yang belum optimal.

Tanpa langkah nyata, berbagai forum koordinasi berisiko berhenti sebagai wacana. Padahal, yang dibutuhkan adalah kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.

Dinas pendidikan perlu mengambil peran lebih aktif, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang menjembatani kebutuhan sekolah dengan ketersediaan guru profesional.

Skema distribusi yang lebih terarah, kemitraan dengan sekolah swasta, serta kebijakan afirmatif bagi lulusan PPG Prajabatan menjadi langkah yang mendesak. Tanpa itu, lulusan PPG akan terus berada dalam ketidakpastian.
Pengalaman penulis sendiri menguatkan hal tersebut.

Hampir dua tahun mengajar di sekolah swasta tanpa terdaftar dalam Dapodik membuat akses terhadap TPG belum diperoleh. Ironisnya, kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan pengalaman sebagai guru honorer di sekolah negeri sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan yang perlu segera dibenahi.

Pada akhirnya, kisah rekan penulis yang kini telah terdaftar dalam Dapodik dan mulai menerima TPG sejak Maret memang patut disyukuri. Namun, sistem pendidikan tidak boleh bergantung pada keberuntungan individu.

Lulusan PPG adalah investasi negara. Mengabaikan mereka berarti mengabaikan masa depan pendidikan itu sendiri. Negara tidak cukup hanya hadir dalam regulasi, tetapi juga harus hadir dalam implementasi. Karena kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh bagaimana negara memperlakukan gurunya.

Sefdella Afrianto, S.Pd., Gr. Foto/dok
Sefdella Afrianto, S.Pd., Gr. Foto/dok

 

Editor: Herlianto. A

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Tags: guruParadoksPPG

Related Posts

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor
Ruang Cendekia

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor

Jumat, 9 Okt 2026
Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren
Ruang Cendekia

Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren

Minggu, 4 Okt 2026
Nyai Sepuh dalam Ingatan Banyak Orang
Ruang Cendekia

Nyai Sepuh dalam Ingatan Banyak Orang

Minggu, 4 Okt 2026
Memaksimalkan Potensi Negatif Manusia: Melihat Perspektif Psikologi dan Islam
Ruang Cendekia

Memaksimalkan Potensi Negatif Manusia: Melihat Perspektif Psikologi dan Islam

Rabu, 30 Sep 2026
Hakim, Hukum, dan Pelajaran dari Sulaiman Muda
Ruang Cendekia

Hakim, Hukum, dan Pelajaran dari Sulaiman Muda

Rabu, 30 Sep 2026
Guru Agama dan Dosen MPAI: Mencetak Generasi Pembawa Damai
Ruang Cendekia

Guru Agama dan Dosen MPAI: Mencetak Generasi Pembawa Damai

Senin, 28 Sep 2026
Next Post
Ilustrasi pelecehan seksual di UI. Foto/AI

Ketika Candaan Melukai Nurani: Refleksi atas Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.