Oleh: Fitria Sari*
Tugumalang.id – Sepanjang 2023, Komnas Perempuan mencatat 402.000 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan menegaskan angka tersebut hanyalah representasi dari kasus yang dilaporkan. Di sisi lain, kasus 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bukan pengecualian.
Pelecahan yang dapat terjadi setiap hari, di antara orang-orang yang saling kenal, dalam bentuk yang dianggap terlalu kecil untuk disebut kejahatan.
Pada dini hari Sabtu, 11 April 2026, 16 mahasiswa FH UI tiba-tiba mengirimkan permohonan maaf di grup angkatan. Permintaan maaf tanpa konteks itu kemudian membuka kebenaran, mereka telah menyebarkan pesan-pesan pelecehan seksual yang merendahkan nurani dan martabat mahasiswi sesama rekan mereka, melalui grup LINE dan WhatsApp.
Baca Juga: Gus Idris Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Saat Syuting Konten Sumpah Pocong yang Viral di Medsos
Kasus ini meledak ke publik setelah akun anonim @sampahfhui di platform X mengunggah tangkapan layar percakapan tersebut. Universitas Indonesia kini menangani kasus ini melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan pendekatan berperspektif korban.
BEM UI turut mendesak agar ke-16 pelaku dikeluarkan, dan forum mahasiswa pun digelar di Auditorium Djokosoetono FH UI.
Tapi, ada yang lebih mendasar dari sekadar reaksi institusional. Pertanyaan yang harus kita jawab bukan hanya apa sanksinya, melainkan mengapa dalam keseharian, kita masih menganggap candaan seksis ini sebagai hal yang wajar?
Kekerasan yang Berlindung dalam Candaan
Kita sering membayangkan kekerasan seksual sebagai sesuatu yang brutal, seperti tindakan fisik atau pemaksaan ekstrim. Bayangan itu justru menjadi perisai yang melindungi pelaku kekerasan yang lebih halus, yang jauh lebih sering terjadi, dan dampaknya tidak kalah menghancurkan.
Komentar tentang tubuh perempuan yang hanya bercanda. Lelucon seksis di grup angkatan yang disambut dengan emoji tertawa. Tatapan yang membuat perempuan menarik lengan bajunya lebih panjang.
Baca Juga: Ada Dugaan Pelecehan Seksual, LBH GP Ansor Kota Malang Dampingi Sahara
Ini bukan hal remeh, sebab kekerasan seksual berbasis gender dalam wujudnya yang paling lazim dan paling sering lolos dari jerat pertanggungjawaban.
Teori feminis kritis, melalui konsep continuum of sexual violence diperkenalkan Liz Kelly, telah lama menegaskan bahwa kekerasan seksual bukanlah peristiwa tunggal melainkan sebuah peristiwa berulang dan berlanjut. Biasanya dimulai dari tatapan, candaan, hingga pemerkosaan. Semuanya berada dalam spektrum yang sama yaitu kontrol atas tubuh dan keberadaan perempuan.
Suara yang Dibungkam oleh Keseharian
Yang membuat kasus ini dan ribuan kasus serupa yang tidak viral terasa begitu berat, bukan hanya soal apa yang dilakukan, tetapi siapa yang melakukannya. Pelakunya bukan orang asing.
Data Komnas Perempuan 2023 menunjukkan pelaku kekerasan seksual paling banyak justru adalah orang-orang terdekat korban. Mereka adalah teman sekelas, anggota kelompok diskusi, orang yang disapa setiap pagi. Kedekatan inilah yang paling efektif membungkam korban.
Pengalaman perempuan sebagai korban kekerasan seksual sarat dengan kebingungan yang disengaja oleh respon dari masyarakat, seperti Apakah aku terlalu sensitif? Aku diam saja, aku malu. Ini cuma candaan, kan? Kalau aku protes, aku yang dikucilkan.
Ketika perempuan akhirnya berani bersuara, respons yang datang sering kali bukan validasi rasa dan pengalaman, melainkan pertanyaan balik atau bahkan penghakiman (judgmental).
Ruang Aman yang Tidak Pernah Benar-Benar Ada
Kampus seharusnya menjadi ruang aman, tempat setiap orang berpikir, bertumbuh, dan bergerak tanpa rasa takut. Namun, bagi perempuan ruang aman itu hanyalah janji. Kenyataannya, ruang aman harus diperjuangkan setiap hari.
Konsep safe space dalam kajian gender bukan sekadar soal ketiadaan kekerasan fisik. Ia mencakup ketiadaan ancaman, ketiadaan objektifikasi, dan ketiadaan budaya yang membuat perempuan harus selalu membuktikan bahwa pengalamannya layak dipercaya.
Ketika sebuah grup berisi 16 orang mendiskusikan tubuh rekan perempuan mereka sambil tertawa, hal itu bukan hanya kegagalan 16 individu. Melainkan sebagai kegagalan ekosistem, yang tidak pernah sungguh-sungguh membangun ruang aman sejak awal.
Ruang aman tidak lahir dari kebijakan tertulis semata. Ia bisa lahir dari support system (mereka yang menyaksikan/mendengarkan, memilih untuk mendukung, bukan hanya diam atau justru menghakimi). Selama budaya itu belum tumbuh, kampus tidak akan pernah benar-benar aman bagi perempuan.
Kampus Hukum dan Ironi Menyakitkan
Ada ironi yang teramat getir dalam kasus ini. Mereka yang seharusnya kelak menjadi penegak hukum dan melindungi hak asasi manusia, sedang secara kolektif dan sadar melanggar hak paling mendasar seseorang: hak atas martabat dan rasa aman.
Dekan FH UI menegaskan bahwa fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik. Kecaman itu penting, tetapi tidak cukup.
Yang dibutuhkan adalah pembacaan structural dan system, seperti mengapa lingkungan akademik, bahkan di institusi paling bergengsi sekalipun masih mampu melahirkan objektifikasi perempuan yang menjadi hiburan kolektif?
Jawabannya tidak ada di dalam diri 16 individu itu semata. Jawabannya ada di dalam sistem nilai yang membiarkan lelucon seksis dianggap lucu, yang menormalkan komentar tubuh sebagai interaksi sosial biasa, yang menyebut perempuan yang protes sebagai “lebay”. Kita semua hidup di dalam sistem itu. Kita semua, dalam berbagai tingkatan, pernah berdiam diri saat seharusnya tidak.
Kekeresan Seksual Bukan Hal Kecil
Candaan seksual yang “biasa” itu memiliki dampak yang sangat tidak biasa. Perempuan yang terpapar lingkungan dengan komentar seksual merendahkan mengalami kecemasan sosial yang lebih tinggi, penurunan kepercayaan diri akademik, gangguan konsentrasi, bahkan gejala trauma.
Kekerasan seksual bukan hal kecil atau sesuatu yang wajar untuk ditertawakan. Hal ini sudah terlalu lama dianggap biasa, yang justru paling berbahaya. Ia melatih kita untuk tidak merasa apa-apa. Kondisi ini membiarkan pelaku untuk tidak merasa bersalah dan membuat korban untuk tidak merasa berhak marah.
Kepada para korban pelecehan di FH UI: perasaan dan pengalaman kalian nyata dan valid. Keberanian kalian dalam bersuara atau ataupun yang masih diam menunggu waktu, adalah ketangguhan.
Mulai sekarang, saat kita mendengar lelucon seksis, hentikan. Jika melihat pesan merendahkan ataupun mengarah pada kekerasan seksual, tolak untuk tertawa dan jawab “candaan itu tidak lucu sama sekali!”.
*Penulis adalah praktisi community development dan gender specialist
Editor: Herlianto. A
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News


















