BATU – Pedagang Pasar Besar Batu melalui kuasa hukumnya, MSA Law Firm kembali melayangkan surat somasi membalas pernyataan Pemkot Batu. Surat somasi balasan ini diketahui dikirim sejak Jumat (31/12/2021) lalu.
Dalam pernyataannya, Kuasa Hukum dari pedagang pasar di Unit I dan II, MS Alhaidary menilai jawaban Pemkot Batu sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan pedagang.
”Terima kasih sudah dijawab, meski jawabannya tidak menjelaskan substansi permasalahan. Sebab itu, kami sampaikan somasi kedua dan terakhir mengenai permasalahan yang sama,” ujar Haidar, Selasa (4/1/2022).
Seperti diketahui, dalam jawaban surat somasi yang awal, Pemkot Batu memang tidak menjawab secara spesifik terkait substansi somasi. Namun, Pemkot Batu menanyakan perihal legal standing kuasa hukum sebagai landasan untuk bertindak mewakili kepentingan pedagang sebagai pemberi kuasa.
Diakui Haidari, surat kuasa itu tidak dilampirkan karena masih dalam upaya non litigasi. Artinya, tidak ada keharusan untuk melampirkan surat kuasa. Kecuali, tegas dia, jika perkara ini menjadi perkara litigasi di pengadilan.
Sebab itu, menurut dia, alasan tidak memberikan penjelasan substansi somasi karena tidak ada surat kuasa ini, dinilai berlebihan. Padahal, jawaban Pemkot Batu adalah hak pedagang yang ditunggu-tunggu.
Haidar mewanti jika permasalahan ini tak kunjung ada titik temu, dikhawatirkan menimbulkan masalah hukum baru. Baik perdata maupun pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus.
“Tak terkecuali tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang tambah rumit dan berkepanjangan,” tutur dia.
Seperti diketahui, dalam surat somasinya, pedagang menuturkan bahwa sejumlah bangunan toko dan kios yang ada di unit I-II ada dimiliki oleh PT Sumber Pembangunan Perkasa Sidoarjo. Pedagang yang menempati toko dan kios itu selama ini membeli dengan cara mengangsur pada Bank Jatim.
Dikatakan Haidary, kisahnya bermula pada 1997 dulu bangunan di unit I-II terbakar. Berhubung waktu itu sedang dilanda krisis moneter, maka pemerintah tidak punya dana sepeserpun untuk kembali membangun pasar.
”Akhirnya pedagang mencari solusi pembangunan. dengan cara meminjam uang ke Bank Jatim dengan sistem kredit,” ujar Haidary.
Haidary menambahkan, meski bangunan tersebut berada di atas lahan milik Pemkot Batu, tidak serta merta kepemilikan bangunan diatasnya juga milik Pemkot Batu.
Berdasarkan asas hukum Horizontale Scheiding, jelas dia, bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah tersebut.
”Harusnya Pemkot Batu tidak melelang bangunan ini secara sepihak tanpa melibatkan pedagang,” tegas dia.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko