Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pedagang Pasar Besar Kecewa Surat Somasinya Tidak Dijawab Pemkot Batu

Redaksi by Redaksi
Januari 4, 2022 7:39 am
in Berita
Bangunan lama Pasar besar kota Batu mulai dibongkar

Sejumlah pekerja terlihat mulai membongkar bangunan Pasar Besar Kota Batu dimulai di Unit 4, Minggu (26/12/2021). Proses pemerataan bangunan ini ditarget selesai dalam kurun waktu sebulan. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Pedagang Pasar Besar Batu melalui kuasa hukumnya, MSA Law Firm kembali melayangkan surat somasi membalas pernyataan Pemkot Batu. Surat somasi balasan ini diketahui dikirim sejak Jumat (31/12/2021) lalu.

Dalam pernyataannya, Kuasa Hukum dari pedagang pasar di Unit I dan II, MS Alhaidary menilai jawaban Pemkot Batu sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan pedagang.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

”Terima kasih sudah dijawab, meski jawabannya tidak menjelaskan substansi permasalahan. Sebab itu, kami sampaikan somasi kedua dan terakhir mengenai permasalahan yang sama,” ujar Haidar, Selasa (4/1/2022).

Seperti diketahui, dalam jawaban surat somasi yang awal, Pemkot Batu memang tidak menjawab secara spesifik terkait substansi somasi. Namun, Pemkot Batu menanyakan perihal legal standing kuasa hukum sebagai landasan untuk bertindak mewakili kepentingan pedagang sebagai pemberi kuasa.

Diakui Haidari, surat kuasa itu tidak dilampirkan karena masih dalam upaya non litigasi. Artinya, tidak ada keharusan untuk melampirkan surat kuasa. Kecuali, tegas dia, jika perkara ini menjadi perkara litigasi di pengadilan.

Sebab itu, menurut dia, alasan tidak memberikan penjelasan substansi somasi karena tidak ada surat kuasa ini, dinilai berlebihan. Padahal, jawaban Pemkot Batu adalah hak pedagang yang ditunggu-tunggu.

Haidar mewanti jika permasalahan ini tak kunjung ada titik temu, dikhawatirkan menimbulkan masalah hukum baru. Baik perdata maupun pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus.

“Tak terkecuali tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang tambah rumit dan berkepanjangan,” tutur dia.

Seperti diketahui, dalam surat somasinya, pedagang menuturkan bahwa sejumlah bangunan toko dan kios yang ada di unit I-II ada dimiliki oleh PT Sumber Pembangunan Perkasa Sidoarjo. Pedagang yang menempati toko dan kios itu selama ini membeli dengan cara mengangsur pada Bank Jatim.

Dikatakan Haidary, kisahnya bermula pada 1997 dulu bangunan di unit I-II terbakar. Berhubung waktu itu sedang dilanda krisis moneter, maka pemerintah tidak punya dana sepeserpun untuk kembali membangun pasar.

”Akhirnya pedagang mencari solusi pembangunan. dengan cara meminjam uang ke Bank Jatim dengan sistem kredit,” ujar Haidary.

Haidary menambahkan, meski bangunan tersebut berada di atas lahan milik Pemkot Batu, tidak serta merta kepemilikan bangunan diatasnya juga milik Pemkot Batu.

Berdasarkan asas hukum Horizontale Scheiding, jelas dia, bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah tersebut.

”Harusnya Pemkot Batu tidak melelang bangunan ini secara sepihak tanpa melibatkan pedagang,” tegas dia.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: kota batuPedagang pasar besar batupemkot batusomasi pedagang

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
PDIP siapkan 2024

DPC PDIP Kota Batu Target Cetak Hatrick di Pemilu 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.