BATU – Pascapandemi COVID-19 Iklim usaha di Kota Batu, Jawa Timur makin menggairahkan. Hal ini tampak dari pertumbuhan warga Kota Batu yang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Sampai Agustus 2022 saja, angkanya mencapai 2.538 NIB.
Menurut Analis Kebijakan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Syaiful Anwar, dalam sehari warga yang mengurus NIB bisa mencapai 10 orang per hari. Rata-rata, mereka adalah pelaku UMKM.
”Mayoritas pelaku UMKM. Pertumbuhan ini juga tak lepas dari regulasi yang ditetapkan. Sebelumnya, banyak orang yang gak mengurus NIB karena takut urusan sama pajak,” terang Syaiful, Rabu (24/8/2022).
Artinya, banyak warga Kota Batu juga menunjukkan semangat berwirausaha. Tentunya, wirausaha di Kota Batu cukup menjanjikan karena menjadi jujugan pariwisata dari banyak daerah.
Dengan memilki NIB, pelaku usaha nantinya bisa mengajukan izin usaha hingga izin komersial atau operasional. ”Kami imbau masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk mengurus NIB. Kalau pun nanti tidak paham sistem online, nanti dari DPMPTSP akan mendampingi,” imbaunya.
Hanya saja saat ini memang untuk mengurus izin usaha ini agak susah karena faktor Perda RTRW yang belum final. Koordinator Perizinan, Tauchid Bashwara menjelaskan, tidak adanya daya dukung Perda RTRW membuat proses perizinan terhambat.
Saat ini, perizinan masih mengacu pada Perda RTRW No 7 Tahun 2011 yang menggantikan Perda RTRW No 3 Tahun 2004. Begitu juga pada sistem OSS juga mengalami perubahan, yang awalnya berbasis perizinan menjadi berbasis risiko.
“Pada prinsipnya, memang izin ini kan ada manual dan sistem otomatis. Nah, kemudian pada saat pengurusan manual, terjadi perubahan OSS perizinan usaha versi pertama ke OSS Risk Based Approach (RBA), kemungkinan kendala-kendalanya di situ. Kami sebagai operasional perizinan, memang harus ada daya dukung regulasi seperti Perda RTRW,” kata Tachid.
Sementara itu, Ketua Komisi A, DPRD Batu, Dewi Kartika menuturkan tertahannya Perda RTRW di Pemerintah Pusat memang membuat sistem perizinan di daerah juga tidak bisa berbuat banyak. Proses perizinan pun disebutnya diam ditempat atau delay.
Tidak banyak yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha untuk memenuhi perizinan di dalam sistem OSS. Situasi seperti ini kata Kartika tidak terjadi di Kota Batu saja, namun juga di beberapa daerah lainnya.
“Beberapa daerah yang kami kunjungi kondisinya juga seperti ini. Perda RTRW itu sudah tertahan sejak 2019,” katanya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id