Tugumalang.id – Mendekati Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengimbau pengurus partai politik (parpol) mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK). STTPK ini sifatnya wajib ketika parpol akan melakukan kampanye.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid menjelaskan, bahwa keberadaan STTPK ini penting untuk menghindari potensi konflik saat kampanye.
Baca Juga: Diskominfo Kota Batu Imbau Masyarakat Kritisi Hoaks Jelang Pemilu 2024
“Jika ditemukan tidak memiliki STTPK, kampanye itu akan dibubarkan,” tegas Yogi, Senin (18/12/2023).
Yogi menjelaskan di Kota Batu sendiri sudah ada 1 parpol yang tidak mengurus STTPK saat kampanye. Sebab itulah diimbau apapun konteks kampanye parpol, baik secara tertutup dan sebagainya untuk mengurus STTPK.
“Sehingga dengan diterbitkannya STTPK ini nanti akan menjadi inventarisasi dan identifikasi kegiatan kampanye” jelasnya.
STTPK ini nantinya juga akan memudahkan bentuk pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan untuk Bawaslu, KPU dan Satintelkam Polres Batu.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan Baliho Parpol yang Rusak
Sebagai bentuk pelayanan, pihaknya membuka help desk sebagai wadah komunikasi bersama. Ia menjamin semua pengadu akan dilindungi identitasnya.
Pihaknya khawatir jika parpol tidak memiliki STTPK saat kampanye ini, nantinya aturan-aturan yang sudah diatur dilanggar begitu saja. Kemudian diikuti parpol lainnya dan berujung konflik. ”Hal ini menjadi kekhawatiran kami,” tuturnya.
Pihaknya sudah mendorong kepada seluruh peserta Pemilu. Baik Caleg DPRD Kota Batu, DPRD Provinsi, DPR RI maupun calon perseorangan anggota DPD untuk mengurus STTPK.
Yogi menambahkan bahwa peraturan kampanye saat ini juga sudah cukup longgar. Contohnya seperti kampanye dengan menggelar jalan sehat maupun bakti sosial sudah diperbolehkan.
“Aturan kampanye sudah cukup luas dan tidak terlalu mengikat. Maka kami lakukan identifikasi pengawasan dengan STTPK,” ujarnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A