Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Parpol Kampanye Tanpa STTPK di Kota Batu Akan Dibubarkan

Redaksi by Redaksi
Desember 18, 2023 12:53 pm
in Politik
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Mendekati Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengimbau pengurus partai politik (parpol) mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK). STTPK ini sifatnya wajib ketika parpol akan melakukan kampanye.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid menjelaskan, bahwa keberadaan STTPK ini penting untuk menghindari potensi konflik saat kampanye.

READ ALSO

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Baca Juga: Diskominfo Kota Batu Imbau Masyarakat Kritisi Hoaks Jelang Pemilu 2024

“Jika ditemukan tidak memiliki STTPK, kampanye itu akan dibubarkan,” tegas Yogi, Senin (18/12/2023).

Yogi menjelaskan di Kota Batu sendiri sudah ada 1 parpol yang tidak mengurus STTPK saat kampanye. Sebab itulah diimbau apapun konteks kampanye parpol, baik secara tertutup dan sebagainya untuk mengurus STTPK.

“Sehingga dengan diterbitkannya STTPK ini nanti akan menjadi inventarisasi dan identifikasi kegiatan kampanye” jelasnya.

STTPK ini nantinya juga akan memudahkan bentuk pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan untuk Bawaslu, KPU dan Satintelkam Polres Batu.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan Baliho Parpol yang Rusak

Sebagai bentuk pelayanan, pihaknya membuka help desk sebagai wadah komunikasi bersama. Ia menjamin semua pengadu akan dilindungi identitasnya.

Pihaknya khawatir jika parpol tidak memiliki STTPK saat kampanye ini, nantinya aturan-aturan yang sudah diatur dilanggar begitu saja. Kemudian diikuti parpol lainnya dan berujung konflik. ”Hal ini menjadi kekhawatiran kami,” tuturnya.

Pihaknya sudah mendorong kepada seluruh peserta Pemilu. Baik Caleg DPRD Kota Batu, DPRD Provinsi, DPR RI maupun calon perseorangan anggota DPD untuk mengurus STTPK.

Yogi menambahkan bahwa peraturan kampanye saat ini juga sudah cukup longgar. Contohnya seperti kampanye dengan menggelar jalan sehat maupun bakti sosial sudah diperbolehkan.

“Aturan kampanye sudah cukup luas dan tidak terlalu mengikat. Maka kami lakukan identifikasi pengawasan dengan STTPK,” ujarnya.

 

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Related Posts

PDIP Kota Malang
Politik

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sabtu, 27 Jun 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Selasa, 16 Jun 2026
Ketua DPC PKB Kota Malang, Himah Bafaqih (Instagram PKB Kota Malang)
Politik

Sejarah Pemimpin Perempuan Pertama, Hikmah Bafaqih Resmi Jadi Ketua DPC PKB Kota Malang

Jumat, 12 Jun 2026
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
Next Post
Posko Siaga dan Posko Kesehatan yang dibangun Telkomsel untuk memberikan pelayanan terhadap pelanggan selama momen Nataru 2024.

Telkomsel Hadirkan 53 Posko Siaga Nataru di Jatim, Termasuk di Kota Batu

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.