Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Parpol Kampanye Tanpa STTPK di Kota Batu Akan Dibubarkan

Redaksi by Redaksi
Desember 18, 2023 12:53 pm
in Politik
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Mendekati Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengimbau pengurus partai politik (parpol) mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK). STTPK ini sifatnya wajib ketika parpol akan melakukan kampanye.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid menjelaskan, bahwa keberadaan STTPK ini penting untuk menghindari potensi konflik saat kampanye.

READ ALSO

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Baca Juga: Diskominfo Kota Batu Imbau Masyarakat Kritisi Hoaks Jelang Pemilu 2024

“Jika ditemukan tidak memiliki STTPK, kampanye itu akan dibubarkan,” tegas Yogi, Senin (18/12/2023).

Yogi menjelaskan di Kota Batu sendiri sudah ada 1 parpol yang tidak mengurus STTPK saat kampanye. Sebab itulah diimbau apapun konteks kampanye parpol, baik secara tertutup dan sebagainya untuk mengurus STTPK.

“Sehingga dengan diterbitkannya STTPK ini nanti akan menjadi inventarisasi dan identifikasi kegiatan kampanye” jelasnya.

STTPK ini nantinya juga akan memudahkan bentuk pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan untuk Bawaslu, KPU dan Satintelkam Polres Batu.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan Baliho Parpol yang Rusak

Sebagai bentuk pelayanan, pihaknya membuka help desk sebagai wadah komunikasi bersama. Ia menjamin semua pengadu akan dilindungi identitasnya.

Pihaknya khawatir jika parpol tidak memiliki STTPK saat kampanye ini, nantinya aturan-aturan yang sudah diatur dilanggar begitu saja. Kemudian diikuti parpol lainnya dan berujung konflik. ”Hal ini menjadi kekhawatiran kami,” tuturnya.

Pihaknya sudah mendorong kepada seluruh peserta Pemilu. Baik Caleg DPRD Kota Batu, DPRD Provinsi, DPR RI maupun calon perseorangan anggota DPD untuk mengurus STTPK.

Yogi menambahkan bahwa peraturan kampanye saat ini juga sudah cukup longgar. Contohnya seperti kampanye dengan menggelar jalan sehat maupun bakti sosial sudah diperbolehkan.

“Aturan kampanye sudah cukup luas dan tidak terlalu mengikat. Maka kami lakukan identifikasi pengawasan dengan STTPK,” ujarnya.

 

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Related Posts

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Next Post
Posko Siaga dan Posko Kesehatan yang dibangun Telkomsel untuk memberikan pelayanan terhadap pelanggan selama momen Nataru 2024.

Telkomsel Hadirkan 53 Posko Siaga Nataru di Jatim, Termasuk di Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.