Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Paralayang di Gunung Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Melanggar Aturan dan Nilai Sakral Suku Tengger

Redaksi by Redaksi
September 14, 2025 6:45 pm
in News
Paralayang di Gunung Bromo

Aksi wisatawan bermain paralayang di Gunung Bromo. Foto: IG Indonesian Mountains

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id-Aktivitas olahraga paralayang yang dilakukan oleh wisatawan yang viral di media sosial menuai respon negatif dari pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). BB TNBTS menilai hal itu melanggar nilai dan aturan sakral adat Suku Tengger.

Diketahui, video aktivitas paralayang itu kali pertama diunggah oleh akun @indonesian_mountains. Dalam video berdurasi 25 detik tersebut terlihat seorang paraglider menerbangkan parasut berwarna orange ke arah Gunung Bathok di kawasan Gunung Bromo.

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Tak ayal, aktivitas itu menyita perhatian wisatawan lain si sekitar lokasi hingga ada yang mengabadikan momen tersebut dengan ponsel. Unggahan itu kemudian menuai respon negatif.

”Nerbangin drone bayar 2 juta, kalau nerbangin diri gini bayar berapa ya? Gimana tuh,” tulis keterangan di dalam unggahan tersebut.

Paralayang di Gunung Bromo Dilarang

Terpisah, Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan menemukan siapa di balik aktivitas tersebut. Sejauh ini diketahui aksi itu terjadi pada 30 Juli 2025 di sekitar Lemah Pasar.

Ia menegaskan bahwa Paralayang maupun olahraga aeromodeling lainnya dilarang dilakukan di seluruh kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, termasuk di Kawasan Bromo.

”Hal ini karena Kawasan Bromo merupakan kawasan sakral Masyarakat Adat Tengger,” tegas Rudi, sapaan akrabnya, Minggu (14/9/2025).

Bahkan larangan tersebut juga telah tercantum pada Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 yang menetapkan kawasan Bromo sebagai wilayah sakral yang dilindungi.

Dalam surat itu, tercantum sanksi berjenjang bagi pelanggaran, mulai dari sanksi ringan berupa ritual bersih kawasan hingga sanksi berat berupa ritual, sanksi fisik, materi, dan sosial bagi yang merusak atau melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan sakral.

BB TNBTS mengimbau seluruh wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk mematuhi aturan adat dan konservasi demi menjaga kelestarian alam serta menghormati nilai budaya masyarakat Tengger.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk menaati aturan adat dan konservasi demi menjaga kelestarian alam serta menghormati nilai-nilai sakral masyarakat Tengger,” imbau Rudi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

 

 

Tags: BB TNBTSgunung bromosuku tenggerTaman nasional bromo tengger semeruViral paralayang di bromo

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Normalisasi Sungai Tundo

Atasi Banjir di Tirtoyudo, Normalisasi Sungai Tundo Makan Waktu 2 Bulan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.