Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pamflet Acthung ‘Penculik Aktivis 1998’ Berwajah Prabowo Beredar di Malang

Redaksi by Redaksi
Januari 16, 2024 6:55 pm
in News
Prabowo

Pamflet berjudul Acthung Reformasi Dihianati yang beredar di Kota Malang (dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Selebaran pamflet berjudul Acthung Reformasi Dihianati beredar di wilayah Kota Malang. Pamflet bergambar wajah Prabowo Subianto itu juga bertuliskan ‘Inilah Penculik Aktivis 1998’.

Dari informasi yang dihimpun, selebaran pamplet 4 halaman itu dibagikan ke pengendara jalan di wilayah Simpang 3 Jembatan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang pada Kamis (11/1/2024) lalu.

READ ALSO

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

‘Politik Dinasti Ancaman Bagi Demokrasi’ juga tertulis di halaman pertama. Bahkan foto foto wajah korban juga ditampilkan dalam pamflet itu.

Selain itu, di dalam pamflet tersebut juga disebutkan nama nama korban hilang dan belum dikembalikan, hingga korban yang sudah berhasil kembali.

Baca Juga: Relawan Kami Prabowo Malang Raya Sebut Anies Bohong saat Debat

Kemudian juga ada grafis tentang operasi penculikan dan penghilangan orang pada 1987-1998. Lalu ada surat pemberhentian Prabowo hingga hasil penyelidikan Komnas HAM.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang menyebar pamflet tersebut.

Menangapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar mengatakan, penyebaran pamflet tersebut bisa dikategorikan sebagai dugaan kampanye hitam.

“Itu bisa masuk kategori dugaan kampanye hitam,” kata Hamdan, Selasa (16/1/2024).

Terlebih menurutnya, upaya penghasutan dalam proses atau jelang Pemilu telah dilarang. Larangan penghasutan itu tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Konsolidasi Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Malang Targetkan Menang 1 Putaran

“Jadi sudah ada larangan normanya di Pasal 280 ayat (1) huruf D UU No.7/2017 yang berbunyi, peserta pemilu, pelaksana petugas kampanye dan atau tim kampanye yang terdaftar di KPU dilarang menghasut, mengadudomba perseorangan, kelompok, suku ras, golongan dan atau peserta pemilu yang lain,” jelasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Kampanye HitamPamflet ActhungPenculik Aktivis 1998Prabowo

Related Posts

PEsantren Cabul
News

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Minggu, 31 Mei 2026
Satlantas Polres Malang
News

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Minggu, 31 Mei 2026
Rumah warga terbakar
News

Rumah Warga Kalipare Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp400 Juta

Minggu, 31 Mei 2026
Cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 31 Mei 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Minggu, 31 Mei 2026
Siswa SD di Tumpang jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik. Foto: Pemkab Malang
News

370 Siswa SD di Kabupaten Malang Jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik

Sabtu, 30 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada Sabtu, 30 Mei 2026 dalam kondisi berawan dan udara kabur. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
News

Udara Kabur Mendominasi, Prakiraan Cuaca Malang Sabtu 30 Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026
Next Post
arena judi sabung ayam

Polisi Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam di Gedangan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.