Malang, tugumalang.id – Selebaran pamflet berjudul Acthung Reformasi Dihianati beredar di wilayah Kota Malang. Pamflet bergambar wajah Prabowo Subianto itu juga bertuliskan ‘Inilah Penculik Aktivis 1998’.
Dari informasi yang dihimpun, selebaran pamplet 4 halaman itu dibagikan ke pengendara jalan di wilayah Simpang 3 Jembatan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang pada Kamis (11/1/2024) lalu.
‘Politik Dinasti Ancaman Bagi Demokrasi’ juga tertulis di halaman pertama. Bahkan foto foto wajah korban juga ditampilkan dalam pamflet itu.
Selain itu, di dalam pamflet tersebut juga disebutkan nama nama korban hilang dan belum dikembalikan, hingga korban yang sudah berhasil kembali.
Baca Juga: Relawan Kami Prabowo Malang Raya Sebut Anies Bohong saat Debat
Kemudian juga ada grafis tentang operasi penculikan dan penghilangan orang pada 1987-1998. Lalu ada surat pemberhentian Prabowo hingga hasil penyelidikan Komnas HAM.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang menyebar pamflet tersebut.
Menangapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar mengatakan, penyebaran pamflet tersebut bisa dikategorikan sebagai dugaan kampanye hitam.
“Itu bisa masuk kategori dugaan kampanye hitam,” kata Hamdan, Selasa (16/1/2024).
Terlebih menurutnya, upaya penghasutan dalam proses atau jelang Pemilu telah dilarang. Larangan penghasutan itu tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Konsolidasi Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Malang Targetkan Menang 1 Putaran
“Jadi sudah ada larangan normanya di Pasal 280 ayat (1) huruf D UU No.7/2017 yang berbunyi, peserta pemilu, pelaksana petugas kampanye dan atau tim kampanye yang terdaftar di KPU dilarang menghasut, mengadudomba perseorangan, kelompok, suku ras, golongan dan atau peserta pemilu yang lain,” jelasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko