Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pamflet Acthung ‘Penculik Aktivis 1998’ Berwajah Prabowo Beredar di Malang

Redaksi by Redaksi
Januari 16, 2024 6:55 pm
in News
Prabowo

Pamflet berjudul Acthung Reformasi Dihianati yang beredar di Kota Malang (dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Selebaran pamflet berjudul Acthung Reformasi Dihianati beredar di wilayah Kota Malang. Pamflet bergambar wajah Prabowo Subianto itu juga bertuliskan ‘Inilah Penculik Aktivis 1998’.

Dari informasi yang dihimpun, selebaran pamplet 4 halaman itu dibagikan ke pengendara jalan di wilayah Simpang 3 Jembatan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang pada Kamis (11/1/2024) lalu.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

‘Politik Dinasti Ancaman Bagi Demokrasi’ juga tertulis di halaman pertama. Bahkan foto foto wajah korban juga ditampilkan dalam pamflet itu.

Selain itu, di dalam pamflet tersebut juga disebutkan nama nama korban hilang dan belum dikembalikan, hingga korban yang sudah berhasil kembali.

Baca Juga: Relawan Kami Prabowo Malang Raya Sebut Anies Bohong saat Debat

Kemudian juga ada grafis tentang operasi penculikan dan penghilangan orang pada 1987-1998. Lalu ada surat pemberhentian Prabowo hingga hasil penyelidikan Komnas HAM.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang menyebar pamflet tersebut.

Menangapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar mengatakan, penyebaran pamflet tersebut bisa dikategorikan sebagai dugaan kampanye hitam.

“Itu bisa masuk kategori dugaan kampanye hitam,” kata Hamdan, Selasa (16/1/2024).

Terlebih menurutnya, upaya penghasutan dalam proses atau jelang Pemilu telah dilarang. Larangan penghasutan itu tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Konsolidasi Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Malang Targetkan Menang 1 Putaran

“Jadi sudah ada larangan normanya di Pasal 280 ayat (1) huruf D UU No.7/2017 yang berbunyi, peserta pemilu, pelaksana petugas kampanye dan atau tim kampanye yang terdaftar di KPU dilarang menghasut, mengadudomba perseorangan, kelompok, suku ras, golongan dan atau peserta pemilu yang lain,” jelasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Kampanye HitamPamflet ActhungPenculik Aktivis 1998Prabowo

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
arena judi sabung ayam

Polisi Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam di Gedangan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.