MALANG – Momen lebaran erat kaitannya dengan kegiatan open house atau halal bihalal. Kendati demikian, suasana lebaran tahun ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya lantaran masih di tengah pandemi.
Sebagai upaya terus mengendalikan penyebaran COVID-19, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa kegiatan halal bihalal bagi masyarakat umum dibatasi, bahkan tidak disarankan apabila mengundang kerumunan.
Tak hanya itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkung Pemkot Malang dilarang menggelar open house dan akan terkema sanki apabila tidak menaati himbauan.
Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota dan jajaran Kodim 0833 Kota Malang agar pengawasan di perketat. Utamanya di lingkup RT/RW sesuai dengan penerapam PPKM Mikro.
“Karena pengawasannya nanti akan terus dikuatkan. Terutama di lingkup RT/RW, kelurahan dan kecamatan. Jika ada yang sampai menimbulkan kerumunan besar, akan diberi sanksi. Berupa teguran sampai sanksi adminsitratif,” tukas Sutiaji
Sebelumnya, diketahui Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) RI mengeluarkan Surat Edaran No. 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama dan Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/ Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.
Dimana ada dua poin penting yang ditekankan. Satu, pimpinan daerah di Kabupaten/Kota mengatur langkah teknis untuk membatasi kegiatan puasa bersama. Secara teknis pembatasan kegiatan tersebut diatur agar tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan.
Dua, Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, di larang melakukan Open House/ Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.