MALANG, Tugumalang.id – KPU Kota Malang dengan tegas menyatakan bakal berpegang teguh mengikuti regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8/2024 dalam mensukseskan Pilkada Kota Malang 2024. Hal ini sebagai respon atas peluang mantan napikor atau napi tindak pidana korupsi.
Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar mengakui bahwa ketentuan mantan napikor maju di pilkada masih menjadi pertanyaan publik. PKPU No.8/2024 menurutnya sudah jelas menyatakan regulasi soal mantan napi yang hendak berkontestasi di pilkada.
Baca Juga: Datang ke KPU Kota Malang, Calon Independen Sam HC-Rizky Boncell Bawa 56.172 Dukungan
“PKPU kan sudah jelas aturan dan dasarnya. Ya itu yang akan kami jalankan,” kata Ali usai memberikan sosialisasi tentang PKPU No.8/2024.
Menurutnya, PKPU No.8/2024 dengan gamblang menyatakan bahwa calon di pilkada tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kemudian bagi calon terpidana, telah melewati masa hukuman 5 tahun setelah terpidana bebas serta terbuka mengumumkan mengenai latar belakangnya sebagai mantan terpidana.
Baca Juga: Besok, Calon Independen Sam HC dan Rizky Boncell Daftar ke KPU Kota Malang
“Jelas (bagi terpidana ancaman pidana) 5 tahun dan jarak setelah bebas dari hukuman telah berjalan 5 tahun. Itu sudah jelas dan tak perlu dipertanyakan lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga harus menanti juknis dari PKPU untuk menghadapi kondisi atau persoalan mantan terpidana yang akan maju di Pilkada Kota Malang 2024 nanti.
“Nanti lebih detailnya disana. Nanti kalau sudah ada juknisnya biasanya sudah clear,” imbuhnya.
Diketahui, mantan Wali Kota Malang, Moch Anton alias Abah Anton yang pernah terjerat kasus suap pada 2018 lalu digadang gadang bakal maju di Pilkada Kota Malang 2024 nanti.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A