BATU – Pengerjaan tempat relokasi untuk pedagang Pasar Besar Kota Batu molor alias tidak sesuai masa kontrak. Diketahui, masa kontrak pengerjaan tempat relokasi yang dikerjakan oleh PT Mahakarya Abadi senilai Rp 4,7 miliar ini berakhir pada tanggal 24 November 2021.
Atas keterlambatan ini, Kepala Diskumdag Kota Batu Eko Suhartono menuturkan pekerjaan pihak rekanan telah melewati batas masa kontrak. Akibatnya, ada sanksi berupa denda dengan besaran 1/1000 dari nilai kontrak. Kira-kira Rp4,6 juta per hari.
“Masa kontrak sudah habis per 24 November 2021 kemarin. Maka dari itu oihak pengembang didenda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak,” ujar Eko, Jumat (26/11/2021).
Hingga saat ini, lanjut dia, pengerjaan tempat relokasi yang berada di kawasan Stadion Brantas itu masih di kisaran 60-70 persen. Dalam hal ini, Eko memberi kelonggaran berupa perpanjangan masa pengerjaan selama 3-4 hari.
Sembari menunggu pengerjaan relokasi, pihaknya sudah merapatkan dengan pengurus pasar di tiap zonasi terkait penempatan. ”Nanti untuk masing-masing zonasi dibebaskan menempati relokasi dengan cara apapun. Entah itu dengan sistem lotre atau musyawarah,” imbuhnya.