Tugumalang.id – Penahanan Kepala Desa (Kades) Kalipare, Sutikno, pada 3 Juni 2022 lalu, tak berimbas pada pelayanan di Kantor Desa Kalipare. Saat ini, pelayanan masyarakat terpantau berjalan normal seperti biasanya.
Sekretaris Desa Kalipare, Ahmad Yusro mengatakan bahwa penahanan Kades memang tak memiliki dampak yang signifikan pada pelayanan secara umum. Hanya saja, pengurusan surat nikah sempat terhambat selama satu minggu. “Waktu minggu pertama bapak kades terkena kasus itu, pengurusan surat nikah tidak bisa (dilakukan),” kata Yusro.
Ini disebabkan penandatangan harus dilakukan oleh kepala desa secara langsung atau oleh Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa.
Setelah Yusro mendapatkan surat yang menyatakan ia resmi menjabat sebagai Plt Kepala Desa Kalipare, pelayanan pengurusan surat nikah berjalan normal kembali.
“Kalau pelayanan seperti pengurusan KTP, tidak berhenti sama sekali karena tanda tangannya bisa diwakili dengan atas nama,” kata Yusro.
Kata dia, penahanan Kepala Urusan Perencanaan Desa Kalipare, DEW, pada 1 Juli 2022 lalu, juga tidak berdampak pada pelayanan. “Kalau itu memang tidak ada hubungannya dengan pelayanan, jadi tidak berdampak sama sekali,” imbuh Yusro.
Sebagai Plt Kepala Desa Kalipare, Yusro mengatakan bahwa ia punya wewenang dalam hal pelayanan, namun ia memiliki keterbatasan dalam hal lain. Ia tidak bisa mengubah anggaran, mengubah kepegawaian, dan tidak bisa membuat kebijakan yang strategis.
Ke depannya, kata dia, ada kemungkinan pemerintahan Desa Kalipare akan diambil alih oleh PJ kepala desa dengan wewenang yang melebihi Plt kepala desa. Dengan begitu, pemerintahan Desa Kalipare akan kembali normal.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id





























