Tugumalang.id – Malang Corruption Watch (MCW) menengarai adanya dugaan penyelewangan dana anggaran tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD Kota Batu. Tak tanggung-tanggung, besaran tunjangan yang didapat mencapai Rp22 hingga Rp27 juta perbulan selama periode menjabat hingga 2021.
Tunjangan perumahan itu diperuntukkan bagi Ketua DPRD dan ketiga Wakil Ketua DPRD. Untuk jabatan Ketua menurut MCW disebutkan menerima dana tunjangan senilai Rp27 juta. Sementara untuk ketiga wakilnya menerima senilai Rp22 juta.
Padahal, pimpinan legislatif ini telah mendapatkan rumah dinas sejak menjabat pada 2015. Namun, selama mereka menjabat, mereka tidak menempati rumah dinas itu sehingga mendapat kompensasi tunjangan perumahan. Jika rumah dinas telah disediakan, maka tunjangan perumahan tidak boleh dialokasikan.
Kanit Monitoring Hukum & Peradilan MCW Raymond Tobing menyebutkan pihaknya baru menemukan data penerimaan tunjangan dalam kurun waktu 2020-2021. Jika dikalkulasikan, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
”Alangkah lebih baiknya, jika dana itu dibuat untuk masyarakat miskin atau untuk kepentingan publik lainnya. Lagipula, secara hukum itu melanggar aturan,” ungkap Raymond pada awak media di depan Kantor DPRD Kota Batu, Kamis (15/9/2022).
Raymond menyebutkan total ada 3 unit rumah dinas untuk pimpinan dewan ini. Diketahui pembayaran ini telah dilakukan pada 23 Oktober 2015 dengan nilai sebesar Rp8,5 miliar.
MCW juga menemukan pengadaan perabotan atau meubelair di rumah jabatan pimpinan dewan sebanyak dua kali pada TA 2015 sebesar Rp560 juta dan TA 2016 sebesar Rp167 juta melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Batu.
Namun ternyata pihaknya menemukan pimpinan dewan ini tidak menempati rumdin sejak 2020 dan justru meminta pemerintah daerah mengalokasikan tunjangan perumahan. ”Seharusnya, kalau sudah dapat rumah dinas, ya ngapain dianggarkan lagi untuk tunjangan perumahan,” ujarnya.
Di sisi lain, alih-alih menolak, Pemkot Batu malah mengakomodir permintaan Pimpinan DPRD. Pada tahun Tahun Anggaran (TA) 2020, Pemerintah Daerah Kota Batu merealisasikan belanja tunjangan perumahan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp4,3 miliar dan sebesar Rp618 juta untuk tunjangan perumahan kepada Pimpinan DPRD.
Lebih lanjut, BPK menginstruksikan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu untuk menyetop dana tunjangan perumahan dan meminta pimpinan DPRD segera menempati rumdin yang telah disediakan dari milyaran uang rakyat.
Usai adanya instruksi itu, realisasi belanja anggaran tunjangan itu kembali dilakukan pada 2021 sebesar Rp8,2 miliar atau meningkat sebesar 50 persen dari realisasi anggaran tunjangan perumahan DPRD pada 2020.
”Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan juga mengindikasikan adanya upaya pembangkangan terhadap kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tegasnya.
”Kami juga menilai ada pembangkangan terhadap rekomendasi BPK. Jika tidak ditindaklanjuti, bisa dipidana dalam Pasal 20 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp500 juta,” imbuhnya.
MCW juga menilai Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU 15/2004 tentang BPK. Pembangkangan terhadap rekomendasi BPK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ini juga diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Bahwa terdapat selisih belanja antara nilai tunjangan perumahan yang ditetapkan dalam SK Wali Kota Batu Nomor 188.45/405/KEP/422.012/2020 yang mengatur tentang besaran hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD TA 2021 dengan hasil perhitungan Appraisal pihak ketiga.
Berdasarkan nilai tunjangan yang ditetapkan dalam SK Walikota, besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp27,2 juta, dan Anggota sebesar Rp22,6 juta di setiap bulannya.
Sementara hasil perhitungan Appraisal menyebut standar biaya untuk tunjangan wakil ketua adalah Rp19,9 juta dan Anggota Rp12,7 Juta setiap bulannya. Implikasinya, dari Rp8,2 miliar realisasi belanja untuk tunjangan perumahan DPRD tahun 2021, terdapat selisih sebesar Rp2,1 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 18 April 2022, Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu masih merealisasikan belanja sebesar Rp308 juta untuk tunjangan perumahan Pimpinan DPRD Kota Batu TA 2022.
Dari semua itu, MCW mendesak BPK harus segera melaporkan kepada pihak yang berwenang (vide. Pasal 9 Ayat (1) Peraturan BPK 2/2017). KPK RI juga dinilai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,1 Miliar pada tahun 2022.
”KPK juga berhak untuk mengusut kasus tersebut sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Pasal 11 UU 30/2022 jo. UU 19/2019,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Batu Hendro Wahjudi saat ini legislatif belum bisa memberikan jawaban resmi karena saat ini ketiga pimpinan dewan sedang melakukan dinas luar kota.
“MCW tidak berkoordinasi dengan kami, sehingga kami tidak bisa memfasilitasi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A