MALANG, Tugumalang.id – Gelar perkara khusus bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung pada Jumat (1/9/2023) belum cukup untuk mengambil kesimpulan dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Gelar perkara ini berlangsung selama sembilan jam, mulai pukul 14.00 hingga pukul 22.15 WIB.
Gelar perkara akan dilanjutkan pada Senin (4/9/2023) secara internal di tingkat kepolisian. Apa yang sudah didiskusikan di gelar perkara bersama keluarga korban dan penasihat hukum akan disampaikan pada gelar perkara internal dengan melibatkan penyidik, pengawas internal, dan pengawas eksternal.
Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Tertutup, Devi Athok: Apa Ini Kasus Asusila?
“Ini gelar perkara sesi pertama, kami menghadirkan pelapor dengan penasehat hukumnya. Kemudian nanti apa yang sudah disampaikan oleh pihak pelapor, penasehat hukum maupun peserta gelar perkara hari ini, akan kami bawa pada sesi gelar perkara kedua secara internal yaitu pendalaman,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro saat ditemui usai gelar perkara bersama keluarga korban.
Menurutnya, gelar perkara bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berjalan dengan lancar. Keluarga korban dan penasihat hukum telah menyampaikan pertanyaan serta aspirasi mereka dan pihak kepolisian juga telah membeberkan hasil penyelidikan.
“Kami bacakan hasil penyelidikan satu per satu, kemudian dikroscek dan disesuaikan oleh para pelapor dan penasihat hukum,” imbuh Wahyu.
Baca Juga: Polres Malang Periksa Lebih dari 70 Saksi dalam Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat mengatakan bahwa pihaknya berharap laporan polisi model B ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Apabila dibiarkan atau bahkan dihentikan, maka rasa keadilan keluarga korban tidak terpenuhi.
“Mulai sejak awal ketika anggota polisi mengamankan stadion membawa gas air mata itu sudah perbuatan melawan hukum. Menurut FIFA kan nggak boleh (bawa gas air mata), kecuali untuk ruang terbuka dan bebas. Tapi ini kan ruang terbuka dan tertutup. Itu kami sampaikan di gelar perkara hari ini,” kata Imam.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A