Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

KUHP Baru Dinilai Lemahkan Pemberantasan Korupsi, Mahukipi Jatim Beri Pandangan

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2023 4:12 pm
in News
Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jawa Timur, Prof Tongat.

Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jawa Timur, Prof Tongat. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Lahirnya Undang Undang No 1/2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional menuai kritikan dari berbagai kalangan lantaran dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.

Pasalnya, meleburnya tindak pidana korupsi di dalam KUHP Nasional itu berpotensi meringankan hukuman koruptor hingga menghambat proses penyidikan korupsi.

READ ALSO

Prakiraan Cuaca Kota Malang Rabu 3 Juni 2026: Merata Udara Kabur

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jawa Timur, Prof Tongat, memandang bahwa pasal pasal yang dirumuskan dalam KUHP baru tersebut seluruhnya adalah tindak pidana yang bersifat utama, termasuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Transformasikan Pemahaman, Mahupiki Jatim Gelar Penataran Hukum Pidana Nasional di Malang

“Jadi menurut saya, sebetulnya tidak bisa kemudian serta merta dianggap dan diasumsikan bahwa berlakunya KUHP baru itu akan memperlemah pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya usai membuka kegiatan Penataran Hukum Pidana Nasional di Rayz Hotel UMM, Malang, Selasa (29/8/2023).

Tongat yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UMM itu menyampaikan bahwa institusi pemberantas tindak pidana korupsi tetap memiliki wewenang utuh dan sama untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi ketika KUHP baru tersebut diterapkan.

“Karena kewenangan masing masing institusi penegak hukumnya itu masih tetap ada, utuh sebagaimana sebelum berlakuknya KUHP itu,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Puji Usulan RKUHP dari Dewan Pers

Menurutnya, tindak pidana korupsi tetap akan masuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa di dalam KUHP baru. Meski begitu, ada catatan catatan yang dia paparkan agar tindak pidana korupsi tetap menjadi kejahatan luar biasa.

“Kalau kita bicara undang undang itu masih diatur di dalam Undang Undang khusus, sepanjang UU 31 99 juncto UU Nomor 20 tahun 2021 tidak dicabut, maka status tindak pidana korupsi tetap extraordinary crime,” tuturnya.

“Karena extraordinary itu kan penjelasan yang diberikan oleh Undang Undang 31 tahun 1999. Sehingga selama itu tidak dicabut, tindak pidana itu status dan kualifikasinya tetap extraordinary,” imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa KUHP Nasional saat ini masih dalam tahap pengenalan selama 3 tahun. KUHP bru tersebut akan diterapkan pada 2026 mendatang.

Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A

Tags: KUHPMahupikiPenataran Hukum

Related Posts

Prakiraan cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Rabu 3 Juni 2026: Merata Udara Kabur

Rabu, 3 Jun 2026
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi saat memberi keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi karhutla di Kota Batu. Foto: BPBD Kota Batu
News

Musim Kemarau Tiba, BPBD Kota Batu Petakan Wilayah Rawan Kebakaran Hutan

Selasa, 2 Jun 2026
Candi Kidal
News

Wisata Edukasi Sejarah di Malang, Candi Kidal Jadi Favorit saat Libur Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Jun 2026
KEmarau panjang
News

Kemarau Panjang, 13 Desa di Kabupaten Malang Rawan Kekeringan

Senin, 1 Jun 2026
Gus IQdam
News

Gus Iqdam Bakal Isi Pengajian di Stadion Gajayana Kota Malang Peringati Hari Bhayangkara

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Para tersangka pengeroyokan karyawan Cafe Omah Koempol saat diserahkan ke Kejari Kota Batu untuk diadili.

5 Pelaku Pengeroyokan di Cafe Omah Koempoel Kota Batu Diancam Bui 6 Tahun

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.