Tugumalang.id – Dian Patria, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tidak pernah menyangka dirinya akan dituntut 2,5 tahun penjara setelah tagih hutang di media sosial Facebook.
Dian terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menagih hutang di unggahan Facebook milik DP. DP merupakan istri BP, orang yang memiliki hutang sebesar Rp25 juta pada Dian.
Peristiwa hutang maupun menagih hutang lewat Facebook tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu, namun DP baru melaporkan Dian pada tahun 2020. Kini, Dian menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, buntut dari laporan DP.
Kepada awak media, Dian menjelaskan kronologi peristiwa yang membuatnya dituntut 2,5 tahun penjara tersebut.
Berawal dari Bisnis Ayam Petelur
Pada tahun 2019, Dian meminjamkam uang pada seseorang bernama WD untuk bisnis ayam petelur. “Nanti profitnya saya 60 persen, dia 40 persen karena modal kan besarnya dari saya,” ujar Dian memulai ceritanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen belum pada Selasa (14/2/2023).
Ia pun mengecek ke rumah WD untuk memastikan bisnis ayam petelur tersebut. Saat melihat kondisinya, Dian sempat ragu untuk meminjamkan uangnya. Namun, WD berhasil meyakinkan dia dengan memberikan mobilnya sebagai jaminan.
“Karena saya mikirnya nilai mobilnya lebih mahal daripada hutangnya dan karena dia janjinya sebulan dikembalikan, akhirnya saya mau. Saya transfer lah uang itu,” ujarnya.
Berselang tiga jam setelah Dian membawa pulang mobil tersebut, rumahnya didatangi lima orang pria. Satu di antaranya bernama BP. Dian ingat WD memang sempat menyebut nama BP sebagai temannya.
Kepada Dian, BP mengaku mobil tersebut adalah miliknya yang hilang selama tiga bulan. Merasa aneh, Dian pun meminta bukti bahwa mobil tersebut milik BP. Dian juga menanyakan apakah di mobil tersebut ada GPS sehingga BP bisa mengetahui lokasi tepatnya.
Karena BP tak bisa memberikan jawaban dan bukti yang memuaskan, Dian tak memberikan mobil itu. BP pun kerap menagih mobil ke rumah Dian kendati sudah ditolak. Sementara itu, WD sudah menghilang dan tak bisa dihubungi.
Konflik ini kemudian dimediasi oleh pihak ketiga. Saat dimediasi, BP mengaku bahwa dia melakukan itu untuk membayar cicilan mobil lain. Setelah mendapat mediasi dari pihak ketiga, terbit surat hutang piutang antara Dian dan BP.
“Dia (BP) sanggup membayar (utang) dalam waktu tujuh hari,” kata Dian.
Namun, 10 hari berselang, BP tak kunjung membayar utangnya pada Dian. “Saya datang ke rumahnya, (BP) enggak pernah ada. Saya tiga kali ke sana selalu ketemu bapak, ibu, dan istrinya,” kata Dian.
Dian Sempat Lapor Polisi
Merasa jengkel, Dian pun melaporkan kasus ini ke Polres Malang. Namun, karena satu dan lain hal, kasus ini tidak berlanjut.
Masih jengkel, Dian pun menulis komentar di unggahan Facebook DP yang merupakan istri BP. Menurut Dian, unggahan tersebut telah dihapus karena sudah tidak ada lagi dan Dian pun tak memiliki tangkapan layarnya.
Dian mengatakan ia menulis dalam keadaan emosi. Dian mengaku menulis bahwa BP dan DP punya hutang padanya dan ia akan terus mengejar uang tersebut.
“Setahun kemudian, saya dilaporkan di Polres Pasuruan oleh DP,” kata Dian.
Sejak itulah Dian harus menjalani proses hukum hingga saat ini. Menurutnya, sempat ada rencana mediasi, namun tidak pernah terealisasi.
“Saya sudah mengikhlaskan laporan (di Polres Malang) tidak lanjut. Setahun kemudian DP laporin saya di Polres Pasuruan,” ujarnya.
Dian heran karena baik dia maupun DP merupakan warga Malang, namun mengapa kasusnya dilaporkan ke Polres Pasuruan. Tanggal yang tertera di laporan adalah 7 November 2020, padahal menurut Dian, peristiwa terjadi di tahun 2019.
“Cuma kalau tepatnya (tanggal dan bulan) saya enggak tahu karena postingannya sudah dihapus,” kata Dian.
Pelaporan di Polres Pasuruan dan dilakukan satu tahun setelah peristiwa merupakan salah satu pembelaan Dian yang dibacakan pada sidang Selasa (14/2/2023) kemarin.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A