Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Perempuan di Malang Dituntut 2,5 Tahun Penjara Setelah Tagih Hutang di Medsos

Redaksi by Redaksi
Februari 15, 2023 10:15 am
in Hukum & Kriminal
Dian Patria, perempuan yang terjerat UU ITE setelah menagih utang melalui Facebook.

Dian Patria, perempuan yang terjerat UU ITE setelah menagih utang melalui Facebook. Foto/Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dian Patria, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tidak pernah menyangka dirinya akan dituntut 2,5 tahun penjara setelah tagih hutang di media sosial Facebook.

Dian terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menagih hutang di unggahan Facebook milik DP. DP merupakan istri BP, orang yang memiliki hutang sebesar Rp25 juta pada Dian.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Peristiwa hutang maupun menagih hutang lewat Facebook tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu, namun DP baru melaporkan Dian pada tahun 2020. Kini, Dian menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, buntut dari laporan DP.

Kepada awak media, Dian menjelaskan kronologi peristiwa yang membuatnya dituntut 2,5 tahun penjara tersebut.

Berawal dari Bisnis Ayam Petelur

Pada tahun 2019, Dian meminjamkam uang pada seseorang bernama WD untuk bisnis ayam petelur. “Nanti profitnya saya 60 persen, dia 40 persen karena modal kan besarnya dari saya,” ujar Dian memulai ceritanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen belum pada Selasa (14/2/2023).

Ia pun mengecek ke rumah WD untuk memastikan bisnis ayam petelur tersebut. Saat melihat kondisinya, Dian sempat ragu untuk meminjamkan uangnya. Namun, WD berhasil meyakinkan dia dengan memberikan mobilnya sebagai jaminan.

“Karena saya mikirnya nilai mobilnya lebih mahal daripada hutangnya dan karena dia janjinya sebulan dikembalikan, akhirnya saya mau. Saya transfer lah uang itu,” ujarnya.

Berselang tiga jam setelah Dian membawa pulang mobil tersebut, rumahnya didatangi lima orang pria. Satu di antaranya bernama BP. Dian ingat WD memang sempat menyebut nama BP sebagai temannya.

Kepada Dian, BP mengaku mobil tersebut adalah miliknya yang hilang selama tiga bulan. Merasa aneh, Dian pun meminta bukti bahwa mobil tersebut milik BP. Dian juga menanyakan apakah di mobil tersebut ada GPS sehingga BP bisa mengetahui lokasi tepatnya.

Karena BP tak bisa memberikan jawaban dan bukti yang memuaskan, Dian tak memberikan mobil itu. BP pun kerap menagih mobil ke rumah Dian kendati sudah ditolak. Sementara itu, WD sudah menghilang dan tak bisa dihubungi.

Konflik ini kemudian dimediasi oleh pihak ketiga. Saat dimediasi, BP mengaku bahwa dia melakukan itu untuk membayar cicilan mobil lain. Setelah mendapat mediasi dari pihak ketiga, terbit surat hutang piutang antara Dian dan BP.

“Dia (BP) sanggup membayar (utang) dalam waktu tujuh hari,” kata Dian.

Namun, 10 hari berselang, BP tak kunjung membayar utangnya pada Dian. “Saya datang ke rumahnya, (BP) enggak pernah ada. Saya tiga kali ke sana selalu ketemu bapak, ibu, dan istrinya,” kata Dian.

Dian Sempat Lapor Polisi

Merasa jengkel, Dian pun melaporkan kasus ini ke Polres Malang. Namun, karena satu dan lain hal, kasus ini tidak berlanjut.

Masih jengkel, Dian pun menulis komentar di unggahan Facebook DP yang merupakan istri BP. Menurut Dian, unggahan tersebut telah dihapus karena sudah tidak ada lagi dan Dian pun tak memiliki tangkapan layarnya.

Dian mengatakan ia menulis dalam keadaan emosi. Dian mengaku menulis bahwa BP dan DP punya hutang padanya dan ia akan terus mengejar uang tersebut.

“Setahun kemudian, saya dilaporkan di Polres Pasuruan oleh DP,” kata Dian.

Sejak itulah Dian harus menjalani proses hukum hingga saat ini. Menurutnya, sempat ada rencana mediasi, namun tidak pernah terealisasi.

“Saya sudah mengikhlaskan laporan (di Polres Malang) tidak lanjut. Setahun kemudian DP laporin saya di Polres Pasuruan,” ujarnya.

Dian heran karena baik dia maupun DP merupakan warga Malang, namun mengapa kasusnya dilaporkan ke Polres Pasuruan. Tanggal yang tertera di laporan adalah 7 November 2020, padahal menurut Dian, peristiwa terjadi di tahun 2019.

“Cuma kalau tepatnya (tanggal dan bulan) saya enggak tahu karena postingannya sudah dihapus,” kata Dian.

Pelaporan di Polres Pasuruan dan dilakukan satu tahun setelah peristiwa merupakan salah satu pembelaan Dian yang dibacakan pada sidang Selasa (14/2/2023) kemarin.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: HutangInfo Kriminal Malangkabupaten malangTagih Hutang di MedsosTagih Hutang Dipenjara

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Keramaian pengunjung di sentra pedagang kaki lima Alun-alun Kota Batu.

Nilai Investasi Masuk di Kota Batu Tembus Rp4,3 Triliun

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.