Tugumalang.id – Nilai investasi yang masuk ke Kota Batu, Jawa Timur, dalam kurun waktu terakhir hingga 2022 menembus Rp4,3 triliun. Data ini merujuk pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.
Penanaman modal ini memang diklaim mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Ini bisa dilihat dari pengajuan perizinan yang masuk. Menurut data, sejak 2018-2022, total sudah ada sebanyak 19.482 perizinan yang masuk ke Kota Batu.
Sementara, jika menilik pada 2018, nilai investasi yang masuk hanya sebesar Rp393,7 miliar. Lalu pada 2019, nilainya bertambah menjadi Rp1,8 miliar. Lalu, pada 2020 mengalami penurunan menjadi Rp928,4 miliar. Itu pun karena pandemi COVID-19,
Namun pada 2021, nilainya kembali meningkat menjadi Rp3,1 triliun. Menariknya, banyak penanam modal kali ini berasal dari investor dalam negeri. Kepala DPMPTSP Kota Batu, Muji Leksono, mengatakan bahwa dalam perizinan yang masuk ada dua kategori. Yakni izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
Jika dirincikan meliputi perdagangan dan jasa, tanaman pangan, penginapan dan tempat makan kecil dan lainnya mencapai sejumlah 2.000 investor. Kemudian non IUMK seperti pariwisata terdiri dari perhotelan, tempat wisata, restoran, kafe dan lainnya sejumlah 1.500 investor.
“Sementara ini yang masuk banyak dari pemodal dalam negeri. Sejauh ini masih belum ada modal asing yang masuk,” terangnya dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Terlepas dari itu, Muji menerangkan, banyaknya investasi yang masuk ini mendorong percepatan pemulihan perekonomian di Kota Batu pasca pandemi.
Pemkot Batu Siapkan Perda Penanaman Modal
Sebab itu, agar investasi yang masuk ini nantinya tidak memberatkan dan saling menguntungkan investor dan masyarakat, pihaknya telah menyiapkan Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Harapannya, dengan adanya payung hukum itu nanti membuat investor yang menanamkan investasi di Kota Batu merasa aman. Begitu juga bagi mayarakat Kota Batu agar tidak hanya menjadi menjadi penonton di rumahnya sendiri.
“Untuk Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah dilakukan pengesahan untuk keamanan investor. Begitu juga sebaliknya. untuk memberikan keamanan bagi warga Kota Batu juga telah dilakukan pembahasan Perda Ketenagakerjaan,” jelasnya,
Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut untuk menyederhanakan birokrasi perizinan berusaha dan penyesuaian konsep ketenagakerjaan dengan relevansi perkembangan zaman saat ini.
Sementara, dalam Perda Ketenagakerjaan, nantinya investor dan pemerintah daerah wajib memberikan pelatihan bagi pekerja untuk peningkatan SDM. Selain itu juga wajib memprioritaskan warga Kota Batu sebagai bagian perusahaan tersebut.
“Lewat payung hukum tersebut, pemda ingin investasi yang masuk tidak berakhir dengan adanya perselisihan, kecurigaan dan saling menghambat untuk pertumbuhan ekonomi yang semakin cepat antara investor dan masyarakat untuk Kota Batu,” pungkas Muji.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A