Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

JPU Sebut Tuntutan 2,5 Tahun Bagi Penagih Hutang Lewat Medsos di Malang Sudah Sesuai

Redaksi by Redaksi
Februari 15, 2023 11:28 am
in Hukum & Kriminal
Dian Patria, terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah menagih utang melalui Facebook.

Dian Patria, terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah menagih utang melalui Facebook. Foto/Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dian Patria, perempuan yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai menagih utang lewat media sosial Facebook dituntut 2,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juni Ratnasari, yang menangani kasus ini mengatakan bahwa tuntutannya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

“Tuntutan kami sebetulnya tidak lepas dari undang-undang. Maksimalnya empat tahun. Kalau seandainya kami menuntut 2,5 tahun itu lebih ringan sebetulnya,” ujar Juni usai sidang pembacaan pledoi oleh terdakwa, Selasa (14/2/2023).

Menurut Juni, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak sosial bagi korban, DP, hingga membuat bisnisnya bangkrut.

Sebelumnya, diberitakan bahwa terdakwa menagih hutang senilai Rp25 juta di kolom komentar unggahan Facebook milik DP. Korban kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Pasuruan atas tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Akibat dari postingan itu, banyak yang berkomentar terhadap korban. Akhirnya dia (korban) usahanya bangkrut karena tidak dipercaya, karena dianggap benar-benar sebagai penipu. Padahal kalau dikatakan sebagai penipu harusnya kan sesuai dengan hasil putusan pengadilan,” tutur Juni.

Di samping itu, komentar terdakwa di Facebook juga disebut menyebabkan orang tua korban kepikiran, sakit, hingga meninggal dunia. “Pemberatannya adalah memang pada saat pemeriksaan korban, dampak sosial sangat besar bagi korban,” kata Juni.

Terkait pelaporan ke Polres Pasuruan walaupun kasusnya terjadi di Kabupaten Malang, Juni membenarkan hal tersebut. Namun, menurutnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Malang atau yang menjadi locus delicti dari kejadin tersebut.

“Kebetulan saksi-saksinya banyak di Kabupaten Malang. Terdakwa juga ada di sini,” imbuh Juni.

Sementara terkait masa kedaluwarsa kasus, Juni menilai kasus ini masih belum kedaluwarsa karena dilaporkan satu bulan setelah peristiwa.

“Kebetulan tadi disampaikan bahwa tindak pidana itu dilakukan pada 7 November 2020. Kemudian korban melaporkannya di tanggal 19 Desember 2020. Jadi itu masih tenggat waktu satu bulan,” ujar Juni.

Hal ini bertentangan dengan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa peristiwa terjadi pada tahun 2019 atau satu tahun sebelum laporan dibuat.

Kuasa Hukum terdakwa, M Sholeh, mengatakan bahwa kliennya menulis komentar pada 7 November 2019. Namun, korban baru melapor pada 7 November 2020.

“Artinya sudah satu tahun, maka mestinya kasus ini sudah gugur,” ujar Sholeh.

Ini merupakan keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa di awal proses persidangan dan ia sampaikan kembali di pembacaan pledoi.

“Sebelum pakai pengacara, Dian mengajukan eksepsi itu (kasus kedaluwarsa), tapi tetap (persidangan terus berjalan,” kata Sholeh.

Sementara terkait tuduhan pencemaran nama baik, Sholeh mengatakan ada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Jaksa Agung, dan Kapolri yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik tidak berlaku apabila sesuai dengan fakta.

Fakta di sini, menurut Sholeh, adalah BP, suami DP, berutang pada terdakwa sebesar Rp25 juta dan belum dikembalikan. Ini menyebabkan terdakwa jengkel dan terbawa emosi saat menulis komentar.

“Pada dasarnya Dian mengungkapkan emosi. Uang miliknya Rp25 juta dibawa oleh BP. BP sudah membuat surat pernyataan bahwa dia punya hutang dan akan mengembalikan. Tapi ditagih-tagih, tidak mau (membayar),” kata Sholeh.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: HutangJPUkabupaten malangMedia SosialPenagih Hutang di Medsos d Malang

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Jajaran Kemendag bersama Diskopindag Kota Malang.

Kemendag Pertimbangkan Kerja Sama Kota Malang-Korea Selatan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.