Senin, Mei 12, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Redaksi by Redaksi
April 2, 2024 7:51 pm
in Hukum & Kriminal
Suasana sidang tindak pidana korupsi Puskesmas Bumiaji di Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/4/2024). Foto: Kejari Kota Batu

Suasana sidang tindak pidana korupsi Puskesmas Bumiaji di Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/4/2024). Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – 2 dari 4 terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu, Jawa Timur menjalani sidang keduanya pada Selasa (2/4/2024) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu.

Penolakan dakwaan itu disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa yakni Kayat Hariyanto – Kriswanto dan Sumardhan – Ari Hariadi dalam agenda sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum.

READ ALSO

Presidium Aremania Mengutuk Keras Pelemparan Bus Usai Laga Arema FC vs Persik Kediri

Manager Arema FC Diduga Terlibat Kasus Rokok Ilegal

Seperti diketahui, kedua terdakwa ialah Angga Dwi Prasetya selaku direktur CV Punakawan dan Diah Aryati selaku direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas. Mereka ditetapkan pada 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Usut Tuntas! Kejari Kota Batu Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darwanto itu, penasehat Hukum kedua terdakwa sama-sama mengajukan keberatan terhadap syarat suatu dakwaan yang berkaitan dengan kronologis perkara maupun unsur perbuatan yang dirumuskan dalam surat dakwaan dalam perkara in case.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Januar Ferdian membenarkan eksepsi tersebut. Atas alasan eksepsi itu, majelis hukum memutuskan menerima eksepsi tersebut. Keputusannya, MH menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

”MH membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum juga memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya semua,” jelas Ferdian.

Baca Juga: Segini Jumlah Harta Kekayaan Kadinkes Kota Batu, Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji

Lebih lanjut, sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa (16/4/2024) mendatang dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, total ada 4 tersangka yang telah ditetapkan, termasuk keterlibatan Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (9/1/2024) bersama Abdul Khanif selaku pihak rekanan proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Penetapan tersangka baru ini sebagai babak dua pengusutan kasus yang sudah diselidiki sejak 2022 lalu. Pada 11 Oktober 2023, Kejari Kota Batu telah menetapkan dua orang tersangka awal yakni Angga Dwi Prastya selaku pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati selaku konsultan pengawas.

Jika terbukti bersalah, maka karir Kartika di Pemkot Batu terancam di ujung tanduk. Ketika putusan hukumnya nanti sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka Kartika terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Kendati begitu, Pemkot Batu tetap akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagai bentuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa fokus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan hukum akan dilakukan KORPRI melalui Lembaga KORPRI Bantuan Hukum (LKBH) dengan tetap menganut praduga tak bersalah

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Korupsikota batuPuskesmapuskesmas bumiaji

Related Posts

Presidium Aremania, Ali Rifki (tengah) menyampaikan permohonan maaf kepada tim Persik Kediri pasca insiden pelemparan batu ke bus tim. /Foto: Instagram @aremafcofficial.
Hukum & Kriminal

Presidium Aremania Mengutuk Keras Pelemparan Bus Usai Laga Arema FC vs Persik Kediri

Senin, 12 Mei 2025
Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas. Foto: Instagram Wiebie Dwi Andriyas
Hukum & Kriminal

Manager Arema FC Diduga Terlibat Kasus Rokok Ilegal

Minggu, 11 Mei 2025
Si raja jambret akhirnya tertangkap juga oleh tim Resmob Polres Batu. Foto: Polres Batu
Hukum & Kriminal

Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu

Minggu, 11 Mei 2025
Pelaku curanmor di Tumpang, Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Remaja Pelaku Curanmor di Tumpang, Malang

Jumat, 9 Mei 2025
Selebgram Doktif hadiri sidang Isa Zega. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Doktif Hadiri Sidang Vonis Isa Zega, Tunjukkan Solidaritas pada Korban

Kamis, 8 Mei 2025
Ilustrasi seorang ibu di Kota Malang anaknya jadi korban TPPO. (Foto/Pixabay)
Hukum & Kriminal

Seorang Ibu di Kota Malang Menuntut Keadilan, Anaknya Usia 8 Bulan Diduga Jadi Korban TPPO

Kamis, 8 Mei 2025
Next Post

Ada Croipat untuk Lebaran, Simak Kreasi Croissant Unik bagi Kamu Penggemar Pastry

BERITA POPULER

  • KHadam Kiai yang jadi Guru Besar UIN Malang

    Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Sunan Ampel Adalah Rumah Besar, Kopi Menjadi Sahabat, dan Rindu Adalah Obat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Dapat Tiket Arema FC vs Persik Kediri, Laga Perdana Kembali di Stadion Kanjuruhan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.