Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Korban Oplosan Pertamax Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Pertamina

Redaksi by Redaksi
Februari 27, 2025 7:30 pm
in News
Ilustrasi pertamina. Foto/Pinterest

Ilustrasi pertamina. Foto/Pinterest

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan PT Pertamina (Persero) bertanggung jawab atas terungkapnya dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax. Bagi para korban, sudah menjadi kewajiban untuk menuntut ganti rugi.

Dilansir dari berbagai sumber, YLKI menyebutkan jika konsumen korban dugaan pengoplosan BBM ini dapat mengambil langkah hukum melalui mekanisme class action. Class action adalah jenis gugatan yang mewakili kelompok tertentu atas kesamaan permasalahan.

READ ALSO

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Gugatan perwakilan kelompok merupakan jenis gugatan yang mengatasnamakan sekelompok orang dengan masalah atau kerugian serupa. Ini bisa berupa kelompok konsumen, kelompok nasabah, dan sejenisnya.

Baca Juga: Warga Malang Kecewa Pertamax Oplosan, Ini Penjelasan Pertamina

Gugatan terjadi karena kelompok orang tersebut mengalami kerugian karena tindakan pihak lain. Dalam kasus ini sifatnya sangat cocok dengan perkara yang sedang melanda Pertamina.

Kelompok tersebut biasanya akan meminta ganti rugi kepada pihak tergugat. Di Indonesia, jenis gugatan ini berdasar pada UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan PERMA No 1 Tahun 2002.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), terdapat prinsip pembuktian terbalik, yang mengharuskan PT Pertamina membuktikan bahwa produknya sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Konsumsi Pertamax di Malang Turun 20 Persen, Penjualan Pertalite Meningkat

Nah, untuk memastikan keabsahan dari temuan ini, YLKI meminta agar dilakukan uji pembuktian oleh pihak ketiga yang bersifat independen. Hal ini diharapkan dapat memberikan hasil objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artinya, jika terbukti ada penyimpangan kualitas, konsumen berhak menuntut ganti rugi. Dalam hal ini, PT Pertamina yang harus membuktikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) bersama 6 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Dalam keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, saat pembelian, Pertalite tersebut dihargai seharga Pertamax.

Dikutip dari laman resmi Kejagung RI, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan itu tidak diperbolehkan.

Selain Riva Siahaan, ada 6 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka seperti SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Lalu juga ada DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: pertamaxPertamax OplosanpertaminaYLKI

Related Posts

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Wamenko Pangan, Hanif Faisol Nurofiq (baju coklat) berfoto bersama usai panen tebu bersama di Gondanglegi. Foto: Pemkab Malang
News

Wamenko Pangan Dorong Peningkatan Rendemen Tebu demi Capai Swasembada Gula

Kamis, 16 Jul 2026
Bawaslu Kabupaten Malang dan Tugu Media Group Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif
News

Bawaslu Kabupaten Malang dan Tugu Media Group Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif

Kamis, 16 Jul 2026
Stadion
News

Stadion Kanjuruhan Lolos Verifikasi, Arema FC Siap Tuntaskan Catatan Minor

Kamis, 16 Jul 2026
Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang
News

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Rabu, 15 Jul 2026
Next Post
Mahasiswa FH Unikama menjalani Yudisium Semester Ganjil 2024/2025. (Foto/dok. Unikama)

Lulusan Hukum Unikama Harus Siap Hadapi Perubahan Sosial

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.