Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Korban Oplosan Pertamax Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Pertamina

Redaksi by Redaksi
Februari 27, 2025 7:30 pm
in News
Ilustrasi pertamina. Foto/Pinterest

Ilustrasi pertamina. Foto/Pinterest

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan PT Pertamina (Persero) bertanggung jawab atas terungkapnya dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax. Bagi para korban, sudah menjadi kewajiban untuk menuntut ganti rugi.

Dilansir dari berbagai sumber, YLKI menyebutkan jika konsumen korban dugaan pengoplosan BBM ini dapat mengambil langkah hukum melalui mekanisme class action. Class action adalah jenis gugatan yang mewakili kelompok tertentu atas kesamaan permasalahan.

READ ALSO

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Gugatan perwakilan kelompok merupakan jenis gugatan yang mengatasnamakan sekelompok orang dengan masalah atau kerugian serupa. Ini bisa berupa kelompok konsumen, kelompok nasabah, dan sejenisnya.

Baca Juga: Warga Malang Kecewa Pertamax Oplosan, Ini Penjelasan Pertamina

Gugatan terjadi karena kelompok orang tersebut mengalami kerugian karena tindakan pihak lain. Dalam kasus ini sifatnya sangat cocok dengan perkara yang sedang melanda Pertamina.

Kelompok tersebut biasanya akan meminta ganti rugi kepada pihak tergugat. Di Indonesia, jenis gugatan ini berdasar pada UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan PERMA No 1 Tahun 2002.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), terdapat prinsip pembuktian terbalik, yang mengharuskan PT Pertamina membuktikan bahwa produknya sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Konsumsi Pertamax di Malang Turun 20 Persen, Penjualan Pertalite Meningkat

Nah, untuk memastikan keabsahan dari temuan ini, YLKI meminta agar dilakukan uji pembuktian oleh pihak ketiga yang bersifat independen. Hal ini diharapkan dapat memberikan hasil objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artinya, jika terbukti ada penyimpangan kualitas, konsumen berhak menuntut ganti rugi. Dalam hal ini, PT Pertamina yang harus membuktikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) bersama 6 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Dalam keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, saat pembelian, Pertalite tersebut dihargai seharga Pertamax.

Dikutip dari laman resmi Kejagung RI, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan itu tidak diperbolehkan.

Selain Riva Siahaan, ada 6 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka seperti SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Lalu juga ada DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: pertamaxPertamax OplosanpertaminaYLKI

Related Posts

Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Mahasiswa FH Unikama menjalani Yudisium Semester Ganjil 2024/2025. (Foto/dok. Unikama)

Lulusan Hukum Unikama Harus Siap Hadapi Perubahan Sosial

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.