Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Korban Oplosan Pertamax Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Pertamina

Redaksi by Redaksi
Februari 27, 2025 7:30 pm
in News
Ilustrasi pertamina. Foto/Pinterest

Ilustrasi pertamina. Foto/Pinterest

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan PT Pertamina (Persero) bertanggung jawab atas terungkapnya dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax. Bagi para korban, sudah menjadi kewajiban untuk menuntut ganti rugi.

Dilansir dari berbagai sumber, YLKI menyebutkan jika konsumen korban dugaan pengoplosan BBM ini dapat mengambil langkah hukum melalui mekanisme class action. Class action adalah jenis gugatan yang mewakili kelompok tertentu atas kesamaan permasalahan.

READ ALSO

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Gugatan perwakilan kelompok merupakan jenis gugatan yang mengatasnamakan sekelompok orang dengan masalah atau kerugian serupa. Ini bisa berupa kelompok konsumen, kelompok nasabah, dan sejenisnya.

Baca Juga: Warga Malang Kecewa Pertamax Oplosan, Ini Penjelasan Pertamina

Gugatan terjadi karena kelompok orang tersebut mengalami kerugian karena tindakan pihak lain. Dalam kasus ini sifatnya sangat cocok dengan perkara yang sedang melanda Pertamina.

Kelompok tersebut biasanya akan meminta ganti rugi kepada pihak tergugat. Di Indonesia, jenis gugatan ini berdasar pada UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan PERMA No 1 Tahun 2002.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), terdapat prinsip pembuktian terbalik, yang mengharuskan PT Pertamina membuktikan bahwa produknya sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Konsumsi Pertamax di Malang Turun 20 Persen, Penjualan Pertalite Meningkat

Nah, untuk memastikan keabsahan dari temuan ini, YLKI meminta agar dilakukan uji pembuktian oleh pihak ketiga yang bersifat independen. Hal ini diharapkan dapat memberikan hasil objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artinya, jika terbukti ada penyimpangan kualitas, konsumen berhak menuntut ganti rugi. Dalam hal ini, PT Pertamina yang harus membuktikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) bersama 6 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Dalam keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, saat pembelian, Pertalite tersebut dihargai seharga Pertamax.

Dikutip dari laman resmi Kejagung RI, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan itu tidak diperbolehkan.

Selain Riva Siahaan, ada 6 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka seperti SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Lalu juga ada DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: pertamaxPertamax OplosanpertaminaYLKI

Related Posts

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang
News

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Senin, 31 Agu 2026
Muktamar NU ke-35 Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU
News

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Senin, 31 Agu 2026
Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan
Advertorial

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Minggu, 30 Agu 2026
Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang
News

Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang

Minggu, 30 Agu 2026
Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru
News

Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru

Minggu, 30 Agu 2026
Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Daftar Ketum PBNU dari Masa ke Masa
News

Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Ini Daftar Ketua Umum PBNU dari Masa ke Masa

Minggu, 30 Agu 2026
Next Post
Mahasiswa FH Unikama menjalani Yudisium Semester Ganjil 2024/2025. (Foto/dok. Unikama)

Lulusan Hukum Unikama Harus Siap Hadapi Perubahan Sosial

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.