Rabu, Juni 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Korban Oplosan Pertamax Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Pertamina

Redaksi by Redaksi
Februari 27, 2025 7:30 pm
in News
Ilustrasi pertamina. Foto/Pinterest

Ilustrasi pertamina. Foto/Pinterest

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan PT Pertamina (Persero) bertanggung jawab atas terungkapnya dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax. Bagi para korban, sudah menjadi kewajiban untuk menuntut ganti rugi.

Dilansir dari berbagai sumber, YLKI menyebutkan jika konsumen korban dugaan pengoplosan BBM ini dapat mengambil langkah hukum melalui mekanisme class action. Class action adalah jenis gugatan yang mewakili kelompok tertentu atas kesamaan permasalahan.

READ ALSO

Usai Demo di DPRD Kota Malang, Mahasiswa Bersihkan Sampah yang Berserakan

Sanjung Prabowo Saat Bahas Evaluasi MBG, Perwakilan Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang Disoraki Demonstran

Gugatan perwakilan kelompok merupakan jenis gugatan yang mengatasnamakan sekelompok orang dengan masalah atau kerugian serupa. Ini bisa berupa kelompok konsumen, kelompok nasabah, dan sejenisnya.

Baca Juga: Warga Malang Kecewa Pertamax Oplosan, Ini Penjelasan Pertamina

Gugatan terjadi karena kelompok orang tersebut mengalami kerugian karena tindakan pihak lain. Dalam kasus ini sifatnya sangat cocok dengan perkara yang sedang melanda Pertamina.

Kelompok tersebut biasanya akan meminta ganti rugi kepada pihak tergugat. Di Indonesia, jenis gugatan ini berdasar pada UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan PERMA No 1 Tahun 2002.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), terdapat prinsip pembuktian terbalik, yang mengharuskan PT Pertamina membuktikan bahwa produknya sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Konsumsi Pertamax di Malang Turun 20 Persen, Penjualan Pertalite Meningkat

Nah, untuk memastikan keabsahan dari temuan ini, YLKI meminta agar dilakukan uji pembuktian oleh pihak ketiga yang bersifat independen. Hal ini diharapkan dapat memberikan hasil objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artinya, jika terbukti ada penyimpangan kualitas, konsumen berhak menuntut ganti rugi. Dalam hal ini, PT Pertamina yang harus membuktikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) bersama 6 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Dalam keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, saat pembelian, Pertalite tersebut dihargai seharga Pertamax.

Dikutip dari laman resmi Kejagung RI, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan itu tidak diperbolehkan.

Selain Riva Siahaan, ada 6 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka seperti SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Lalu juga ada DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: pertamaxPertamax OplosanpertaminaYLKI

Related Posts

sampah di DPRD Kota Malang
News

Usai Demo di DPRD Kota Malang, Mahasiswa Bersihkan Sampah yang Berserakan

Rabu, 17 Jun 2026
DPRD Kota Malang
News

Sanjung Prabowo Saat Bahas Evaluasi MBG, Perwakilan Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang Disoraki Demonstran

Rabu, 17 Jun 2026
DPRD Kota Malang
News

Di Hadapan DPRD Kota Malang, Mahasiswa Sampaikan 9 Aspirasi dan Tuntutan

Rabu, 17 Jun 2026
Donasi logistik berdatangan
News

Saat Mahasiswa Demo di Malang, Donasi Logistik Berdatangan

Rabu, 17 Jun 2026
Prakiraan cuaca Malang, khususnya di Kota Malang pada Rabu, 17 Juni 2026 diperkirakan dalam kondisi cerah. /Foto: Pinterest/Lui Switzerland
News

Prakiraan Cuaca Malang Rabu 17 Juni 2026: Dominan Cerah Sepanjang Hari

Rabu, 17 Jun 2026
Ilustrasi pendaki ilegal. Foto/Pinterest
News

Petugas Amankan 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru

Selasa, 16 Jun 2026
Next Post
Mahasiswa FH Unikama menjalani Yudisium Semester Ganjil 2024/2025. (Foto/dok. Unikama)

Lulusan Hukum Unikama Harus Siap Hadapi Perubahan Sosial

BERITA POPULER

  • layanan gratis

    6 Layanan Gratis di Kota Malang yang Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kafe dengan Cathedral Effect di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Tukar Uang THR Lebaran? Ini Daftar ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.