Tugumalang.id – Puluhan korban pembelian unit apartemen dan kondotel Malang City Point (MCP) kembali mengadu ke Komisi A DPRD Kota Malang pada Kamis (26/6/2025). Mereka berharap wakil rakyat bisa membantu memperjuangkan hak atas unitnya yang tiba tiba dilelang usai pengembang dinyatakan pailit.
Kuasa hukum para korban, Sumardhan mengatakan bahwa para korban ini sudah melunasi pembelian unit apartemen tersebut. Namun hingga kini tak mendapatkan hak kepemilikan. Mirisnya, unit unit mereka kini masuk dalam proses lelang akibat kepailitan pengembang.
Baca Juga: Merugi Miliaran Rupiah, Korban Apartemen MCP Mengadu ke DPRD Kota Malang
“Nilai pasar Malang City Point ini sekitar Rp 300 miliar dan nilai jual objek pajak atau NJOP-nya mencapai Rp 151 miliar. Tapi malah dilelang hanya Rp 87 miliar. Ini sangat tidak wajar,” kata Sumardhan.
Sumardhan juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses lelang itu. Salah satunya, perusahaan pemenang lelang tidak memenuhi syarat pengalaman minimal 10 tahun, karena baru berdiri dua tahun.
“Ini berpotensi pelanggaran hukum, bisa masuk ke dugaan pemalsuan dokumen atau penipuan,” ujarnya.
Baca Juga: PT Graha Mapan Lestari, Pengelola Malang City Point Pailit
Untuk itu, ia meminta Komisi A DPRD Kota Malang memanggil pihak eksekutif, terutama yang terkait dengan perizinan dan pembangunan proyek tersebut.
“Kami ingin tahu bagaimana izin proyek ini bisa lolos, padahal ada indikasi persoalan sejak awal,” ucapnya.
Menurutnya, ada sekitar 300 orang yang membeli unit di apartemen dan kondotel MCP. Dia menaksir kerugiannya mencapai milyaran rupiah. Kini, ia mendampingi 20 korban untuk menempuh jalur hukum hingga politik.
“Di sisi hukum, kami sudah mengajukan gugatan pembatalan lelang. Ini masih berproses. Bahkan juga mengadu ke Polresta Malang Kota. Korban ini hanya ingin haknya dikembalikan,” urainya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad yang menerima aduan ini menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Saya prihatin karena banyak dari korban ini adalah warga lanjut usia yang berharap bisa menempati unit sebagai tempat tinggal masa pensiun. Ternyata proyeknya dipailitkan, dan mereka kehilangan segalanya. Ini tidak adil,” ujarnya.
Ia menyatakan akan segera memanggil dinas terkait serta kurator bahkan pemenang lelang untuk menggali keterangan dan menyekesaikan persoalan ini.
“Kami akan kawal proses ini, agar negara benar benar hadir membela rakyatnya yang terdzolimi,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























