Tugumalang.id – Komisi A DPRD Kota Batu menunjukkan komitmen dalam merespon keresahan masyarakat akan ketidakpastian administratif kewilayahan kawasan Mata Air Sumber Gemulo. Hingga kini, kejelasan faktual dan legal kawasan lindung tersebut masih potensi ketidakjelasan.
Dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Nurudin Muhammad Hanifah, legislatif melakukan tinjauan lapangan bersama dinas terkait, yakni Dinas PUPR, DLH, Bagian Hukum Setda Kota Batu bersama Sekretaris Desa Bulukerto, Kepala Sekretaris Punten beserta masyarakat pada Senin (12/1/2026).
Kepastian administratif ini penting segera diungkap untuk kejelasan batas wilayah serta tanggung jawab pengelolaan kawasan konservasi tersebut.
Baca Juga: DPRD Kota Batu Minta Penghapusan Aset Tak Produktif, Termasuk Rumah Dinas di Cibubur
Pasalnya, ketidakjelasan status lahan Mata Air Sumber Gemulo itu berpotensi memicu konflik horizontal antar warga maupun sengketa pemanfaatan ruang di masa depan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Nurudin Muhammad Hanifah menerangkan dari hasil tinjauan tersebut pihaknya menemukan sejumlah fakta. Bahwa secara letak geografis berdasaroan peta kerawangan desa Bulukerto, Sumber Gemulo memang terletak di Desa Bulukerto.
”Sementara untuk mata air yang diklaim Desa Punten itu terletak di dalam komplek kantor Dinas Pengairan Provinsi Jatim terletak di atas (sebelah barat) Sumber Gemulo. Itu juga berdasarkan peta BPN SHM BPBD Kota Batu dan SHM rumah singgah Dinas pengairan Provinsi Jawa Timur,” kata Nurudin dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: DPRD Kota Batu Minta Pemkot Pertajam Kolaborasi setelah Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Sebab itu, sebagai tindak lanjut, ia memberikan rekomendasi untuk pengecekan status di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam proses tersebut, ia menegaskan penelusuran dokumen legalitas harus dilakukan secara transparan dan mendalam.
Menurutnya, batas wilayah antara Desa Bulukerto dan Desa Punten yang bersinggungan di titik sumber air tersebut perlu diverifikasi ulang berdasarkan peta rujukan yang sah.
“Kami ingin memastikan bahwa secara administratif, koordinatnya jelas. Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya dan bagaimana regulasi daerah memayungi kawasan lindung ini agar tidak terjadi konflik kepentingan di masa depan,” ungkapnya.
Selain itu, dlam tinjauan tersebut, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta untuk segera memetakan kembali zonasi hijau di kawasan Sumber Gemulo.
Hal ini berkaitan erat dengan maraknya isu alih fungsi lahan yang dikhawatirkan dapat mengganggu debit air yang menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga di tiga desa.
Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kota Batu akan berfokus pada pengkajian produk hukum, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang perlindungan mata air.
Sementara itu, Kepala Desa Bulukerto Suhermawan menuturkan apresiasi atas langkah proaktif DPRD. Mereka berharap hasil tinjauan lapangan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi melahirkan keputusan konkret dalam bentuk penetapan batas wilayah yang definitif.
“Selama ini kami hanya ingin kepastian. Sumber Gemulo bukan sekadar urusan air, tapi urusan kedaulatan warga atas lingkungan mereka. Jangan sampai ketidakpastian administratif ini dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap politisi PKS tersebut.
Lebih lanjut, Komisi A berjanji akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk mengonfrontasi temuan lapangan dengan data administratif yang dimiliki pemerintah kota.
Targetnya, dalam waktu dekat, status legalitas kawasan Mata Air Sumber Gemulo sudah memiliki titik terang demi ketenangan masyarakat Kota Batu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























