MALANG, Tugumalang.id – Polisi berhasil menangkap seorang pengedar pil koplo yang beroperasi di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial RA (23) menjual satu paket berisi sembilan pil koplo seharga Rp20 ribu dan kerap menyasar para remaja.
RA dibekuk tim reserse Polsek Tumpang pada Kamis (12/10/2023) pada pukul 01.00 WIB. Beberapa jam sebelumnya ia diketahui sempat mengedarkan obat keras berbahaya dengan logo double L tersebut.
Baca Juga: Baru Dilantik, Kalapas Malang Fokus Perangi Peredaran Narkoba di Lingkungan Lapas
“Satu orang telah diamankan terkait peredaran narkoba jenis pil koplo dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Jumat (13/10/2023).
RA merupakan warga Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dari penangkapannya, polisi berhasil mengamankan 29 paket pil koplo siap edar.

“Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 207 butir pil double L yang dikemas dalam 29 paket kecil siap edar. Selain itu, ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi peredaran pil koplo juga turut disita,” terang Taufik.
Baca Juga: Petugas Patroli Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Malang
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan di sekitar Jalan Anggrek, Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Petugas kemudian melakukan pengintaian di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A