MALANG, Tugumalang.id – NS (19), warga Dusun Santren, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, nyaris dihajar warga setelah kepergok hendak mencuri motor. Aksi ini ia lakukan di Dusun Codo, Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 23.45 WIB.
Pemilik sepeda motor yang hendak dicuri oleh tersangka, Juwari (47), mendengar suara mencurigakan dari kandang sapi yang ada di samping rumahnya. Ia pun memeriksa asal suara tersebut dan mendapati NS sedang mengutak-atik kunci motor Honda Vario miliknya yang diparkir di dalam kandang.
NS yang menyadari aksinya ketahuan kemudian berusaha melarikan diri. Akan tetapi, korban dengan sigap menghadang tersangka.
Baca Juga: Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi Saat Hendak Gadaikan Barang Curian
“Korban memergoki pelaku yang hendak melakukan curanmor, sempat terjadi baku pukul, tapi akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama warga sekitar lalu dibawa ke balai desa,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Jumat (7/7/2023) siang.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Wagir. Saat petugas sampai di balai desa, warga sudah ramai berkumpul di sana. Agar tersangka tidak dijadikan sasaran warga, petugas kemudian mengamankan tersangka menggunakan mobil patroli dan membawanya ke Mapolsek Wagir.
Saat diperiksa di Polsek Wagir, NS mengakui semua perbuatannya bahwa ia hendak mencuri motor milik korban. Ia menuju ke lokasi pencurian dengan menggunakan Suzuki Satria FU miliknya. Setelah memarkir sepeda motornya di dekat tempat hiburan check sound, NS berjalan berkeliling ke lingkungan rumah warga untuk mencari kendaraan yang bisa ia curi.
Baca Juga: Tersangka Curanmor Ditangkap, Polisi Amankan 5 Sepeda Motor Hasil Curian
“Modus yang digunakan adalah membongkar kelistrikan kunci motor dengan sebuah obeng, namun keburu ketahuan korban,” ungkapnya.
Pada malam itu, NS mengaku tidak sendirian. Ia bersama pacarnya, J (20) yang sedang menonton hiburan check sound. Menurut tersangka, pacarnya tersebut tidak tahu kalau NS berniat mencuri sepeda motor.
Taufik mengatakan bahwa dalam memberikan keterangan, tersangka kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit. Beberapa kali NS mencoba mengecoh polisi dengan memberikan keterangan palsu.
“Keterangan NS berubah-ubah, namun penyidik terus mendalami berdasarkan bukti-bukti yang ada guna membuat terang perkara tersebut,” tuturnya.
Saat ini, NS telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) dan (2) KUHP.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam serta sebuah obeng milik tersangka,” pungkas Taufik.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A