Tugumalang.id – Di sektor jaminan sosial, terbentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ialah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, tak sedikit dari masyarakat yang masih bingung dalam membedakan keduanya. Bagaimana tidak? Kedua kartu ini terlihat serupa namun memiliki perbedaan dari segi manfaat, fungsi, dan besaran iuran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Imam Santoso dalam media gathering, di Hotel Aria Gajayana Malang, pada Kamis (14/10/2021).
“Dalam pelaksanaannya masyarakat masih suka salah, untuk itu diperlukan sosialisasi bersama media untuk memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Imam, memiliki amanat perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun terhadap para tenaga kerja di Indonesia baik di sektor informal maupun nonformal.
Sedangkan BPJS Kesehatan, jelas dia, diberikan satu amanat saja yakni jaminan kesehatan nasional yang berfungsi sebagai kartu berobat selayaknya asuransi kesehatan.
Lebih jauh, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi upah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan pandemi COVID-19.
“Data (BPJS Ketenagakerjaan) dijadikan sebagai dasar penyalur BSU. Tahun 2020 nilainya mencapai 2,4 juta rupiah dengan rincian sebanyak Rp 600 ribu per bulan. Tahun ini totalnya Rp 1 juta dengan bantuan sebesar Rp 500 ribu setiap bulannya,” tambahnya.
Terdapat perbedaan terkait mekanisme penyaluran BSU tahun ini. Di mana BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi mengkonfirmasi data kepada perusahaan. Melainkan langsung dikirimkan ke kantor pusat untuk diverifikasi serta validasi. Kemudian, bagi yang belum memiliki rekening himbara akan otomatis dibuatkan secara kolektif.
Lebih jauh, BPJS Ketenagakerjaan juga tengah bersiap melaksanakan program tambahan yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dilaksanakan pada 2022 mendatang. Program JKP diketahui sebagai jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK sekaligus merupakan amanat UU Cipta Kerja.
“Istimewanya program ini adalah tidak ada tambahan iuran atau biaya. Artinya ini merupakan bonus dari negara kita untuk memberikan kepastian apabila ada pekerja yang mengalami PHK,” jelas dia.
Nantinya, melalui program ini, pekerja akan mendapat insentif, pelatihan kerja, hingga informasi bursa kerja. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP PJKP).
“Dengan berbagai program ini, maka diperlukan sinergi bersama teman-teman media sehingga jika ada pertanyaan dari masyarakat, kami siap memberikan informasi sejelas-jelasnya,” pungkasnya.(ads)
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti