Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Keluarga Korban Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditangani Bareskrim Mabes Polri

Redaksi by Redaksi
September 29, 2023 1:07 pm
in News
Ketua TATAK, Imam Hidayat.

Ketua TATAK, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Tragedi Kanjuruhan, Rabu (27/9/2023). Mereka berharap, Bareskrim dapat mengusut kejadian tersebut dan para korban bisa mendapatkan keadilan.

Pada hari itu juga, mereka menyerahkan dokumen laporan polisi model B atas nama Devi Athok selaku ayah dari dua korban meninggal dunia, Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13).

READ ALSO

Wisata Edukasi Sejarah di Malang, Candi Kidal Jadi Favorit saat Libur Hari Lahir Pancasila

Kemarau Panjang, 13 Desa di Kabupaten Malang Rawan Kekeringan

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat mengatakan bahwa langkah ini mereka ambil karena laporan polisi model B di Polres Malang jalan di tempat karena bukti dianggap tidak cukup. Pihaknya kemudian meminta Bareskrim agar ikut mengawasi jalannya gelar perkara.

Baca Juga: Pameran 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan di UB Ajak Publik Menolak Lupa

“Upaya ini kami lakukan agar gelar perkara ditangani langsung oleh Bareskrim Mabel Polri,” ujar Imam, Kamis (28/9/2023).

Gelar perkara ini diharapkan bisa dihadiri oleh Polres Malang, pelapor sekaligus keluarga korban, penasihat hukum, dan diawali langsung oleh Karowassidik Bareskrim Mabel Polri. Di dalam kasus ini, keluarga korban Kanjuruhan menyangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap belasan orang yang dianggap bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Minta Tidak Ada Sepak Bola pada 1 Oktober

Imam mengatakan mereka juga menambahkan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal lainnya terkait tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Setelah gelar perkara dijadwalkan, selanjutkan kuasa hukum meminta upaya penyelidikan dan penyidikan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri” imbuh Imam.

Ia meyakini bahwa pasal yang disangkakan sudah sesuai dan bisa diterapkan kepada orang-orang yang diduga bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkeluarga korbanTataktragedi kanjuruhan

Related Posts

Candi Kidal
News

Wisata Edukasi Sejarah di Malang, Candi Kidal Jadi Favorit saat Libur Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Jun 2026
KEmarau panjang
News

Kemarau Panjang, 13 Desa di Kabupaten Malang Rawan Kekeringan

Senin, 1 Jun 2026
Gus IQdam
News

Gus Iqdam Bakal Isi Pengajian di Stadion Gajayana Kota Malang Peringati Hari Bhayangkara

Senin, 1 Jun 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Senin, 1 Juni 2026 diperkirakan dominan berawan dan udara kabur. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
News

Prakiraan Cuaca Malang Senin 1 Juni 2026: Berawan dan Kabut

Senin, 1 Jun 2026
PEsantren Cabul
News

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Minggu, 31 Mei 2026
Satlantas Polres Malang
News

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Minggu, 31 Mei 2026
Next Post
Begini alasan pria menjauh walau sudah lakukan PDKT.

Memahami 5 Alasan Pria Menjauh Darimu Walau Sudah PDKT

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.