Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Keluarga Korban Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditangani Bareskrim Mabes Polri

Redaksi by Redaksi
September 29, 2023 1:07 pm
in News
Ketua TATAK, Imam Hidayat.

Ketua TATAK, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Tragedi Kanjuruhan, Rabu (27/9/2023). Mereka berharap, Bareskrim dapat mengusut kejadian tersebut dan para korban bisa mendapatkan keadilan.

Pada hari itu juga, mereka menyerahkan dokumen laporan polisi model B atas nama Devi Athok selaku ayah dari dua korban meninggal dunia, Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13).

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat mengatakan bahwa langkah ini mereka ambil karena laporan polisi model B di Polres Malang jalan di tempat karena bukti dianggap tidak cukup. Pihaknya kemudian meminta Bareskrim agar ikut mengawasi jalannya gelar perkara.

Baca Juga: Pameran 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan di UB Ajak Publik Menolak Lupa

“Upaya ini kami lakukan agar gelar perkara ditangani langsung oleh Bareskrim Mabel Polri,” ujar Imam, Kamis (28/9/2023).

Gelar perkara ini diharapkan bisa dihadiri oleh Polres Malang, pelapor sekaligus keluarga korban, penasihat hukum, dan diawali langsung oleh Karowassidik Bareskrim Mabel Polri. Di dalam kasus ini, keluarga korban Kanjuruhan menyangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap belasan orang yang dianggap bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Minta Tidak Ada Sepak Bola pada 1 Oktober

Imam mengatakan mereka juga menambahkan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal lainnya terkait tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Setelah gelar perkara dijadwalkan, selanjutkan kuasa hukum meminta upaya penyelidikan dan penyidikan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri” imbuh Imam.

Ia meyakini bahwa pasal yang disangkakan sudah sesuai dan bisa diterapkan kepada orang-orang yang diduga bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkeluarga korbanTataktragedi kanjuruhan

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Begini alasan pria menjauh walau sudah lakukan PDKT.

Memahami 5 Alasan Pria Menjauh Darimu Walau Sudah PDKT

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.