Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Keluarga Korban Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditangani Bareskrim Mabes Polri

Redaksi by Redaksi
September 29, 2023 1:07 pm
in News
Ketua TATAK, Imam Hidayat.

Ketua TATAK, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Tragedi Kanjuruhan, Rabu (27/9/2023). Mereka berharap, Bareskrim dapat mengusut kejadian tersebut dan para korban bisa mendapatkan keadilan.

Pada hari itu juga, mereka menyerahkan dokumen laporan polisi model B atas nama Devi Athok selaku ayah dari dua korban meninggal dunia, Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13).

READ ALSO

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi

Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat mengatakan bahwa langkah ini mereka ambil karena laporan polisi model B di Polres Malang jalan di tempat karena bukti dianggap tidak cukup. Pihaknya kemudian meminta Bareskrim agar ikut mengawasi jalannya gelar perkara.

Baca Juga: Pameran 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan di UB Ajak Publik Menolak Lupa

“Upaya ini kami lakukan agar gelar perkara ditangani langsung oleh Bareskrim Mabel Polri,” ujar Imam, Kamis (28/9/2023).

Gelar perkara ini diharapkan bisa dihadiri oleh Polres Malang, pelapor sekaligus keluarga korban, penasihat hukum, dan diawali langsung oleh Karowassidik Bareskrim Mabel Polri. Di dalam kasus ini, keluarga korban Kanjuruhan menyangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap belasan orang yang dianggap bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Minta Tidak Ada Sepak Bola pada 1 Oktober

Imam mengatakan mereka juga menambahkan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal lainnya terkait tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Setelah gelar perkara dijadwalkan, selanjutkan kuasa hukum meminta upaya penyelidikan dan penyidikan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri” imbuh Imam.

Ia meyakini bahwa pasal yang disangkakan sudah sesuai dan bisa diterapkan kepada orang-orang yang diduga bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkeluarga korbanTataktragedi kanjuruhan

Related Posts

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi
News

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi

Selasa, 1 Sep 2026
Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg
News

Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg

Selasa, 1 Sep 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertalite Habis di Sejumlah SPBU Kota Malang
News

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertalite Habis di Sejumlah SPBU Kota Malang

Selasa, 1 Sep 2026
RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah
News

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Senin, 31 Agu 2026
Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang
News

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Senin, 31 Agu 2026
Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta
News

Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta

Senin, 31 Agu 2026
Next Post
Begini alasan pria menjauh walau sudah lakukan PDKT.

Memahami 5 Alasan Pria Menjauh Darimu Walau Sudah PDKT

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.