Malang, tugumalang.id – Keluarga bocah berinisial D (7), korban penganiayaan dan penyekapan di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ternyata pernah mau diusir warga. Hal itu diungkapkan warga setempat yang geram terhadap kelakuan keluarga korban.
Lima anggota keluarga korban yakni ayah kandung, ibu tiri, nenek tiri, kakak tiri hingga paman tiri korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Malang Kota usai terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Dulu itu sempat mau diusir sama warga, karena rumahnya kan di sebelah mushola tapi pelihara anjing,” kata M, warga setempat.
M juga mengungkapkan bahwa keluarga tersebut kerap menyalakan sound dengan suara keras yang cukup mengganggu warga sekitar. Namun saat ditegur, pihak keluarga tersebut justru menjawab teguran warga dengan nada sinis.
“Jadi malam malam nyalain sound, pas ditegur malah nantang. Kenapa kan sound saya sendiri, yang dengerin saya sendiri, telinga telinga sendiri,” ungkapnya.
Menurutnya, keluarga tersebut memang dikenal warga sebagai keluarga yang tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga setempat.
“Tertutup mereka itu dengan warga, jarang keluar rumah. Sehari hari ayahnya itu kan jualan asongan di perempatan perempatan gitu,” ujarnya.
Dia tak menyangka bahwa keluarga tersebut juga berkelakuan bejat, terutama kepada anaknya sendiri. Informasi penganiayaan dan penyekapan terhadap korban yang sempat terdengar dari mulut ke mulut warga akhirnya mendorong warga untuk menggerebek rumah keluarga itu.
“Awalnya warga mencari anak itu tidak menemukan, ternyata disekap di ruangan samping kamar mandi. Anak itu ditemukan tidur di papan kayu kecil gak ada kasur atau selimut. Saya pas grebekan itu lihat langsung,” bebernya.
Korban akhirnya dievakuasi untuk menjalani perawatan di RSSA Malang. Polresta Malang Kota kemudian menetapkan kelima anggota keluarga yang terlibat penganiayaan dan penyekapan korban hingga kurus kerontang dan penuh luka luka itu.
Baca Juga: Miris, Bocah di Kota Malang Disiksa Keluarga dan Disekap di Samping Kamar Mandi
Kelima tersangka itu akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan selama 6 bulan terkahir. Korban setidaknya pernah dipukul dengan tongkat satpam, dengan cuter hingga tangan korban pernah dicelupkan ke air panas sampai melepuh.
Motifnya cukup mencengangkan, hanya karena hal sepele mereka tega menganiaya dan menyekap korban. Korban dianggap bandel dan sering mengambil makanan tanpa izin. Kini, kelima tersangka dijerat Pasal 80 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko