Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai macam perkara yang ditangani selama 2024 pada Kamis (14/11/2024) di TPA Tlekung. Total ada 48 perkara yang ditangani dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Diketahui, puluhan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ini meliputi perkara narkotika, minuman keras dan tindak kejahatan lainnya. Diantaranya ada 2 perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika hingga Sajam
Kajari Batu Didik Ardyotomo melalui Kasi Intelijen Kejari Batu, Januar Ferdian menjelaskan mayoritas tindak pidana adalah perkara narkotika mencapai 30 perkara.
Seperti barang bukti 67 poket ganja dengan berat total 6389,42 gram, 157 poket sabu dengan berat total 1014,763 gram, 1 bungkus pil ekstasi dengan jumlah 3 butir seberat 1,106 Gram.
Sementara Perkara UU Kesehatan Putusan Pengadilan sejumlah 5 perkara yang terdiri dari 50.588 butir pil LL, barang bukti gawai dari Tindak Pidana TPUL dan narkotika sejumlah 32 buah handphone dan minuman keras sejumlah 4 perkara yang terdiri dari 203 botol berbagai merk dan ukuran.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 3 Kg Ganja dan 90 Gram Sabu
Dalam penyelesaian perkara Narkotika yang diselesaikan melalui Restorative Justice menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restorative sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
”Pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, di samping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A
























