Tugumalang.id – Polres Batu memusnahkan semua barang bukti hasil penindakan hukum selama 2023. Pemusnahan dilakukan di Alun-Alun Kota Batu pada Kamis (21/12/2023). Ribuan barang bukti itu didapat dari berbagai hasil Ops Sikat Semeru, Ops Tumpas Narkoba dan lain sebagainya.
Total rincian barang bukti yang dimusnahkan yaitu 934 botol minuman keras (miras) ilegal, 39 ribu butir pil koplo, setengah kilogram sabu hingga 21 buah knalpot brong.
Baca Juga: Jelang Nataru 2024, Okupansi Hotel di Kota Batu Masih 60 Persen
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menuturkan jika dalam pemusnahan ini memang paling banyak adalah kasus narkoba. Kasus narkoba masih menjadi tindak pidana paling tinggi di Kota Batu.
Selain penindakan hukum, pihaknya juga melakukan upaya preventif dan preemtif di lingkungan masyarakat dan sekolah. Selain itu, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi di kampung-kampung tangguh.
“Harapan kami, ketika ada orang tua atau tetangga melihat pemakai narkoba bisa langsung melaporkan ke kampung tangguh. Jika terbukti, maka akan bisa dilakukan rehabilitasi segera,” jelasnya.
Pihaknya juga akan menggencarkan operasi rutin dan penertiban miras ilegal. Ia berharap dengan langkah tegas ini bisa menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkotika.
Baca Juga: KPU Kota Batu Ajak Pemilih Pemula Ikuti Simulasi Pungut-Hitung Suara Pemilu 2024
“Mudah-mudahan lewat cara ini dapat menyelamatkan anak-anak muda generasi masa depan Kota Batu serta menjaga situasi Kamtibmas di Kota Batu tetap aman dan kondusif,” tutupnya.
Di sisi lain, pihaknya juga memerangi penggunaan knalpot brong. Dalam waktu dekat, pihaknya akan dapat menindaklanjuti langsung pengguna knalpot brong di Kota Batu.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A