Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum selama 2023 di TPA Tlekung, Selasa (18/7/2023). Total ada ribuan barang bukti yang dimusnahkan. Rata-rata, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika.
Rincinya, ialah 119,66 gram sabu,10.496 gram ganja, 13.737 butir double L, 771 pil logo T, 3000 butir pil logo Y, miras 27 botol berbagai merek, 30 buah handphone dan sajam 4 buah.
Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sejak periode Juli 2022-2023.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Kembalikan Uang Negara Hampir Rp 1 Miliar Perkara Korupsi Bank Jatim
Barang bukti ini merupakan penanganan kasus sejak Juli 2022 hingga Juni 2023. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pemusnah sampah.
“Tujuan pemusnahan dilakukan agar peredaran barang terlarang ini bisa segera diminimalisir,” jelas Agus.
Agus melanjutkan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejari Kota Batu dalam proses penanganan perkara. Jika melihat barang bukti yang ada, pihaknya menyatakan perang terhadap narkotika.
“Kami berkomitmen dalam penegakan hukum dan menyatakan perang dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan PSK di Villa Songgoriti Dilimpahkan ke Kejari Kota Batu
Dalam pemusnahan itu juga dihadiri Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, bersama Forkopimda Kota Batu. Kegiatan itu juga dilaksanakan tepat dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63.
Menariknya, pemusnahan barang bukti yang ada ini dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal. Tergantung jenis sampah yang masuk, mesin pyrolisis bisa mencapai temperatur 800 celsius.
Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti bisa diolah dan dihancurkan dengan aman.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A