Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 3 Kg Ganja dan 90 Gram Sabu

Redaksi by Redaksi
Desember 11, 2023 8:48 pm
in News
Musnahkan Barang Bukti

Pemusnahan barang bukti pil double L dengan cara diblender. Foto: Kejari Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 107 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk perkara penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa 3.085,98 gram ganja, 90,61 gram sabu, dan 18.427 butir pil double L.

Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Malang yang berada di Kecamatan Kepanjen, pada Senin (11/12/2023). Pada kegiatan ini, turut hadir Kepala BNN Kabupaten Malang, Lekol Laut Hendratmo BW.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin agar barang bukti tersebut tak bisa disalahgunakan.

Musnahkan barang bukti
Pemusnahan barang bukti pil double L dengan cara diblender. Foto: Kejari Kabupaten Malang

Sebelumnya, pemusnahan barang bukti dilakukan setiap enam bulan sekali, namun kegiatan ini kini ditingkatkan pelaksanaannya menjadi tiga bulan sekali.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Sajam

“Pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang bukti yang sifatnya terlarang atau dilarang diedarkan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Deddy.

Selain narkotika, terdapat sejumlah barang bukti lainnya yang dimusnahkan, yaitu alat hisap, baju, alat judi, dan lain-lain. Barang bukti seperti pil double L dihancurkan dengan cara diblender. Sebagian barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara dibakar

“Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Deddy.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: ganjaKejari Kabupaten MalangMusnahkan barang buktipil double Lsabu

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Aniaya

Orang Tak Dikenal Aniaya Warga Turen Saat Nonton Bantengan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.