MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 107 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk perkara penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa 3.085,98 gram ganja, 90,61 gram sabu, dan 18.427 butir pil double L.
Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Malang yang berada di Kecamatan Kepanjen, pada Senin (11/12/2023). Pada kegiatan ini, turut hadir Kepala BNN Kabupaten Malang, Lekol Laut Hendratmo BW.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin agar barang bukti tersebut tak bisa disalahgunakan.
Sebelumnya, pemusnahan barang bukti dilakukan setiap enam bulan sekali, namun kegiatan ini kini ditingkatkan pelaksanaannya menjadi tiga bulan sekali.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Sajam
“Pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang bukti yang sifatnya terlarang atau dilarang diedarkan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Deddy.
Selain narkotika, terdapat sejumlah barang bukti lainnya yang dimusnahkan, yaitu alat hisap, baju, alat judi, dan lain-lain. Barang bukti seperti pil double L dihancurkan dengan cara diblender. Sebagian barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara dibakar
“Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Deddy.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko