Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Kejari Kabupaten Malang Gelar Nikah Massal, 64 Pasangan Ucapkan Ikrar dan Sahkan Pernikahan

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2024 4:28 pm
in News
Nikah Massal Gratis

64 pasangan laksanakan isbat nikah dan akad nikah gratis di Kejari Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggelar nikah massal gratis yang diikuti 64 pasangan. Sebanyak 43 pasangan mengikuti isbat nikah atau pengesahan pernikahan secara hukum. Sementara 21 pasangan lainnya melaksanakan akad nikah.

Nikah massal ini digelar di Kantor Kejari Kabupaten Malang yang berada di Kecamatan Kepanjen, pada Rabu (3/7/2024). Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut dan menjadi saksi pernikahan.

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi mengatakan latar belakang nikah massal ini adalah banyaknya pasangan suami istri yang pernikahannya tidak dicatat oleh pejabat yang berwenang. Akibatnya, tidak ada kepastian dan perlindungan hukum bagi mereka beserta keluarganya.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Nikah Massal Premium Digelar Malang Tahes Club

“Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di anatarnya karena latar belakang keluarga, minimnya pengetahuan, dan faktor sosial ekonomi lainnya,” kata Rachmat.

akd nikah
Akad nikah pasangan Muhammad Abdul Mujin dan Fatmawati. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Salah satu permasalahan yang bisa timbul adalah tidak adanya akta kelahiran bagi anak dari pasangan yang pernikahannya belum disahkan secara hukum. Tanpa akta kelahiran, anak pun tidak diakui oleh negara dan tidak bisa mendapatkan pendidikan secara gratis.

Melalui nikah massal ini, Kejari Kabupaten Malang memberikan fasilitas bagi pasangan yang hendak menikah, namun terhalang karena berbagai faktor. Mereka juga memberi fasilitas bagi pasangan yang sudah menikah siri namun belum disahkan secara hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengapresiasi penyelenggaraan nikah massal bertema Mengukir Sejarah dalam Satu Ikrar #kitasemuasaksinya ini. Melalui kegiatan ini, pernikahan 64 pasangan bisa mendapatkan kepastian hukum dan anak-anak mereka bisa mendapatkan status keperdataan.

Bahkan, ia berniat menjadikan isbat nikah dan nikah massal menjadi produk unggul kejaksaan di Jawa Timur. Ia akan menginstruksikan kepala kejaksaan negeri di Jawa Timur untuk mendata masyarakat yang bisa diberi fasilitas isbat nikah dan nikah gratis.

Nikah massal gratis
Nikah massal di Kejari Kabupaten Malang turut disaksikan sejumlah pejabat. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Nanti semua kajari punya kewajiban untuk mengupayakan fasilitas adanya kepastian hukum bagi masyarakat. Jadi di sini kejaksaan hadir mewakili negara menjamin adanya kepastian hukum,” kata Mia.

Baca Juga: 8 Tahun Nikah Siri, Warga Kedungkandang Lega Pernikahan Sah Berkat Malang Tahes Club

Salah satu pasangan yang mengikuti akad nikah di kegiatan ini, Muhammad Abdul Mujib (28) dan Fatmawati (26) mengatakan mereka bersyukur bisa mendapatkan fasilitas dari Kejari Kabupaten Malang. Meski awalnya berencana menggelar pernikahan secara mandiri, mereka memanfaatkan acara nikah gratis ini karena dinilai lebih meringankan.

“Tidak ada biaya (yang ditarik). Saya ngasih tanda mahar juga dibantu sedikit. Separuh dari Kejari Kabupaten Malang dan separuh dari saya,” kata Mujib.

Mujib yang berasal dari Kabupaten Blitar ini menikahi Fatmawati, warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dengan mahar uang tunai sejumlah Rp507 ribu dan seperangkat alat salat. Awalnya mereka berencana menikah pada Senin (1/7/2024), namun mereka menunda selama dua hari agar bisa mengikuti nikah gratis dari Kejari Kabupaten Malang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: isbat nikahKejari Kabupaten MalangNikah GratisNikah Massalnikah massal gratis

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Demo pemindahan makam eddy rumpoko

Tak Kunjung Dipindah, Warga Kota Batu Desak Pemindahan Makam Eddy Rumpoko dari TMP

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.