MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggelar nikah massal gratis yang diikuti 64 pasangan. Sebanyak 43 pasangan mengikuti isbat nikah atau pengesahan pernikahan secara hukum. Sementara 21 pasangan lainnya melaksanakan akad nikah.
Nikah massal ini digelar di Kantor Kejari Kabupaten Malang yang berada di Kecamatan Kepanjen, pada Rabu (3/7/2024). Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut dan menjadi saksi pernikahan.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi mengatakan latar belakang nikah massal ini adalah banyaknya pasangan suami istri yang pernikahannya tidak dicatat oleh pejabat yang berwenang. Akibatnya, tidak ada kepastian dan perlindungan hukum bagi mereka beserta keluarganya.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Nikah Massal Premium Digelar Malang Tahes Club
“Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di anatarnya karena latar belakang keluarga, minimnya pengetahuan, dan faktor sosial ekonomi lainnya,” kata Rachmat.

Salah satu permasalahan yang bisa timbul adalah tidak adanya akta kelahiran bagi anak dari pasangan yang pernikahannya belum disahkan secara hukum. Tanpa akta kelahiran, anak pun tidak diakui oleh negara dan tidak bisa mendapatkan pendidikan secara gratis.
Melalui nikah massal ini, Kejari Kabupaten Malang memberikan fasilitas bagi pasangan yang hendak menikah, namun terhalang karena berbagai faktor. Mereka juga memberi fasilitas bagi pasangan yang sudah menikah siri namun belum disahkan secara hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengapresiasi penyelenggaraan nikah massal bertema Mengukir Sejarah dalam Satu Ikrar #kitasemuasaksinya ini. Melalui kegiatan ini, pernikahan 64 pasangan bisa mendapatkan kepastian hukum dan anak-anak mereka bisa mendapatkan status keperdataan.
Bahkan, ia berniat menjadikan isbat nikah dan nikah massal menjadi produk unggul kejaksaan di Jawa Timur. Ia akan menginstruksikan kepala kejaksaan negeri di Jawa Timur untuk mendata masyarakat yang bisa diberi fasilitas isbat nikah dan nikah gratis.

“Nanti semua kajari punya kewajiban untuk mengupayakan fasilitas adanya kepastian hukum bagi masyarakat. Jadi di sini kejaksaan hadir mewakili negara menjamin adanya kepastian hukum,” kata Mia.
Baca Juga: 8 Tahun Nikah Siri, Warga Kedungkandang Lega Pernikahan Sah Berkat Malang Tahes Club
Salah satu pasangan yang mengikuti akad nikah di kegiatan ini, Muhammad Abdul Mujib (28) dan Fatmawati (26) mengatakan mereka bersyukur bisa mendapatkan fasilitas dari Kejari Kabupaten Malang. Meski awalnya berencana menggelar pernikahan secara mandiri, mereka memanfaatkan acara nikah gratis ini karena dinilai lebih meringankan.
“Tidak ada biaya (yang ditarik). Saya ngasih tanda mahar juga dibantu sedikit. Separuh dari Kejari Kabupaten Malang dan separuh dari saya,” kata Mujib.
Mujib yang berasal dari Kabupaten Blitar ini menikahi Fatmawati, warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dengan mahar uang tunai sejumlah Rp507 ribu dan seperangkat alat salat. Awalnya mereka berencana menikah pada Senin (1/7/2024), namun mereka menunda selama dua hari agar bisa mengikuti nikah gratis dari Kejari Kabupaten Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko





























