Tugumalang.id – Setelah delapan tahun menikah secara agama, Ahmad Baidowi lega pernikahannya kini bisa diakui sah dan tercatat secara negara. Hal itu disampaikan warga Kedungkandang, Kota Malang, ini usai mengikuti prosesi Wedding Charity yang dihelat Malang Tahes Club, Sabtu (14/1/2023).
Kebahagiaannya bersama sang istri juga terlihat selama rangkaian kegiatan berlangsung. Mulanya, ia bersama 18 pasangan lain diarak menggunakan tiga bus macito serta kendaraan TNI/Polri dari Balaikota Malang menuju Hotel Grand Mercure Malang Mirama, tempat dilangsungkannya prosesi nikah massal.
“Alhamdulillah, ini sangat membantu apalagi di biaya. Saya nikah siri sama istri itu di tahun 2014 saat di Jakarta, kerja. Jadi sudah delapan tahun,” kata dia.
Hal serupa juga dirasakan oleh Sanik (54). Warga Blimbing ini mengaku senang bisa mengikuti nikah massal. Selain dirayakan dengan megah dan bermakna, ia juga serasa menambah saudara karena dirayakan bersama pasangan lainnya.
“Rasanya jadi nambah saudara. Karena dirayakan bareng-bareng di hotel bintang lima. Kesannya seru dan senang,” jelasnya.
Diakui Sanik, salah satu alasannya berkenan mengikuti Wedding Charity ini adalah mudahnya persyaratan. Ditambah, tak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.
“Pertama itu biaya. Kedua, mumpung gratis terus mudah. Cukup mengurus di RT, RW, kelurahan, kecamatan sampai penghulu itu dimudahkan. Jadi alhamdulillah bersyukur,” imbuhnya.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Herlianto. A