Tugumalang.id – Dalam sepanjang sejarah, pers telah menjadi bagian yang turut andil dalam membangun bangsa dan negara kearah lebih baik.
Sumbangsihnya dalam menjadi bandul penyeimbang dan penerang bagi perjalanan bangsa sudah tidak disangsikan lagi.
Terlebih pasca peristiwa reformasi 1998, produk jurnalisme sangat membantu dalam mengawal kebebasan serta keberlangsungan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: 67 Persen Perusahaan di Kota Batu Belum Bayar Upah Karyawan Sesuai UMK
Pers Indonesia bukan saja memerankan sebagai saluran siaran terhadap berbagai kejadian dan peristiwa yang terjadi dibangsa ini, namun produk-produk pers Indonesia juga telah turut memperkuat dan menyehatkan iklim demokrasi di Indonesia.
Tidak bisa dipungkiri revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Draf yang saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia.
Salah satunya seperti yang tertuang dalam Pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Baca Juga: Tanggapi Demo Nelayan Sendangbiru, Dinas Perikanan: Pungutan 5 Persen Hanya Berlaku untuk Perizinan Pusat
Atas kegaduhan ini, Presiden Nusantara Gilang Gemilang (NGG) Puguh Wiji Pamungkas menyayangkan terhadap RUU Penyiaran yang hampir disahkan tersebut.
“Secara prinsip UU Penyiaran tidak boleh memberangus kebebasan pers, karena tidak bisa dipungkiri keberadaannya merupakan penyeimbang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” sebut dokter Puguh.
“Jurnalistik investigasi merupakan satu paket produk jurnaslisme yang telah terbukti menguak banyak hal, menjadi penguat dalam iklim demokrasi di Indonesia. Jurnalistik investigasi justru telah banyak membantu kasus penegakan hukum di bangsa ini di tengah-tengah semakin apatisnya masyarakat dalam penegakan hukum,” terang pria yang juga Presiden NGG itu yang namanya disebut-sebut masuk bursa calon Bupati Malang ini.
“Oleh karenanya rencana pengesahan RUU Penyiaran yang sedang hangat di perbincangkan ini seyogyanya dikaji ulang dan dibatalkan terutama yang berkaitan dengan pelarangan jurnalistik investigasi, yang mana kita tahu bersama dalam jurnalisme, jurnalistik investigasi ini merupakan “ruh” dari jurnalisme itu sendiri,” tutur pria asli Arema sekaligus pemilik RSU Wajak Husada ini.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Manda
Editor: Herlianto. A
























