Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

67 Persen Perusahaan di Kota Batu Belum Bayar Upah Karyawan Sesuai UMK

Redaksi by Redaksi
Mei 8, 2024 2:48 pm
in News
UMK Kota Batu

Ilustrasi Alun-Alun Kota Batu sebagai simbol kejayaan, namun masih banyak perusahaan belum membayar upah karyawan sesuai UMK. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Status kota wisata yang kondang dimiliki Kota Batu, Jawa Timur tidak sebanding dengan komitmen perusahaannya membayar gaji karyawannya sesuai standar upah minimum kota (UMK). Total masih ada 67 persen perusahaan yang belum menerapkan UMK.

Padahal selain wisata, banyak juga nilai investasi yang masuk ke Kota Apel ini. Iklim perekonomian yang mulai membaik itu hanya membuat 33 persen perusahaan yang menerapkan pembayaran gaji sesuai standar UMK yang telah ditetapkan.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno. Menurut dia, masih banyaknya perusahaan yang bandel ini karena izin perusahaan masih tergolong sebagai UMKM. Dengan begitu, mereka tidak diwajibkan melakukan pembayaran upah sesuai UMK.

Baca Juga: UMK Kota Batu Naik 4 Persen, Ini Tanggapan SPSI dan Apindo

”Rata-rata karena izin perusahaanya yang terdata di Kota Batu masih UMKM sehingga mereka tidak diwajibkan melakukan pembayaran upah dengan UMK karena modal yang belum mumpuni,” ungkap Erwan, Rabu (8/5/2024).

Standar pengupahan ini kata Erwan telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021. Saat ini, standar UMK di Kota Batu antara lain Rp3.155.367

Kendala administrasi ini membuat Disnaker tidak bisa berbuat banyak. Kendati demikian pihaknya mengimbau semua perusahaan baik berstatus UMKM maupun perusahaan besar wajib mendaftarkan pegawainya BPJS Ketenagakerjaan.

Baa Juga: Sah! UMK Kota Batu 2024 Naik 4,1 persen

”Setidaknya untuk program kecelakaan kerja atau kematian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk perusahaan-perusahan besar rata-rata sudah menerapkan sistem UMK untuk pegawainya, Bahkan mereka mendaftarkan BPJS Naker dalam empat program selain kecelakaan kerja dan kematian namun jaminan hari tua dan pensiun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: disnaker kota batuPerusahaan di Kota BatuUMKUMK Kota Batu

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
PJ Wali Kota Batu

Jumlah Lulusan SD di Kota Batu Tahun 2024 Cukup Bejibun, Daya Tampung SMP Minim

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.