Tugumalang.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kekerasan seksual pada anak di Kota Batu rupanya masih belum nihil sepenuhnya. Ini terlihat dari 6 kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Batu di sepanjang semester pertama 2026.
Dalam kurun Januari hingga Juni 2026, 6 kasus tersebut bahkan juga berhasil membongkar prakti mucikari. Saat ini, seluruh perkara telah diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasatres PPA-PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari menjelaskan proses cepat penanganan perkara ini didasarkan pada pertimbangan kondisi korban serta ancaman pidana yang menjerat pelaku. Ia menyebut kasus pertama yang ditangani terjadi pada Januari 2026.
Perkara tersebut merupakan tindak pidana KDRT yang dilakukan suami terhadap istrinya. Polisi memutuskan menahan pelaku setelah korban mengalami luka cukup berat hingga tidak mampu menjalani aktivitas sehari-hari.
Lalu, pada Februari, Satres PPA-PPO menangani kasus kekerasan terhadap anak. Korban diketahui seorang siswi kelas X SMA berusia 16 tahun, sementara pelaku merupakan pria dewasa.
Baca Juga: Polres Batu Tangkap Suami Sadis Pelaku KDRT Berdarah di Pujon
”Karena mempertimbangkan usia korban dan unsur pidana yang terpenuhi, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Kasus ini juga sudah masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan,” tegas dia, Kamis (2/7/2026).
Sementara pada Maret, Satres PPA-PPO juga berhasil membongkar praktik mucikari dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Batu. Pelaku langsung diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Masih di bulan yang sama, penyidik juga menangani satu perkara KDRT lainnya. Kondisi korban dalam kasus ini bahkan lebih serius karena sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat kekerasan yang dialami. “Pelaku kami tahan karena korban sampai harus dirawat inap di rumah sakit,” tegasnya.
Baca Juga: Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria Gedangan Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Pasiennya
Lebih lanjut, polisi juga menangani perkara persetubuhan terhadap anak. Korban dalam kasus ini masih berusia 14 tahun, sedangkan pelaku berumur 20 tahun. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut turut dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Nawang, seluruh perkara yang ditangani selama enam bulan pertama tahun ini sudah memasuki tahap penuntutan. Artinya, seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses hukum kini berlanjut di kejaksaan.
“Seluruh perkara yang kami tangani selama semester pertama tahun ini sudah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Karena itu, untuk sementara tidak ada lagi tahanan di Satres PPA-PPO Polres Batu,” kata dia.
Polres Batu memastikan penanganan kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak tetap menjadi perhatian serius. Penegakan hukum, menurut Nawang, akan terus dibarengi upaya perlindungan korban agar mereka mendapatkan rasa aman selama proses hukum berjalan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A
























