MALANG, Tugumalang.id – Satres PPA dan PPO Polres Malang mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan dengan modus pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AM (60) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap dari laporan korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap Praktik LPG 3 Kg Oplosan, Dialihkan ke Bright Gas untuk Dijual Ulang
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit. Tersangka juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar Yulistiana, Jumat (24/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025. Kejadian itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Malang Tingkatkan Patroli serta Pengamanan di Stasiun dan Terminal
Korban awalnya mengalami sakit pada bagian kaki dan berobat ke tenaga medis, namun tak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.
Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.
“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka, namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelas Yulistiana.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. Dari hasil itu, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A


















