MALANG, Tugumalang.id – Kasus penganiayaan guru olahraga bernama Abdul Rozaq (49) yang dilakukan oleh Kepala SMPN 5 Singosari, Anas Fachruddin (53), berakhir damai. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, belum lama ini.
Menurutnya, kedua belah pihak telah mengikuti mediasi pada Selasa (15/8/2023) dan sepakat berdamai. Korban juga telah bersedia untuk mencabut laporannya di Polsek Singosari. Hal ini dinyatakan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh keduanya.
“Yang bersangkutan sepakat berdamai. Korban akan mencabut laporannya,” ujar Suwadji.
Baca Juga: Guru SMPN 5 Singosari Ditendang Kepsek hingga Memar
Pada mediasi tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah meminta keterangan dari kedua belah pihak, mulai dari latar belakang, kronologi, dan titik permasalahannya. Ia berharap, melalui mediasi ini, permasalahan segera selesai dan tidak berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah.
Terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor maupun korban, Suwadji mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Apabila ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inpektorat Kabupaten Malang.
“Keduanya kami panggil ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk pembinaan. Kami telah mengingatkan dan memberi peringatan kepada yang bersangkutan,” kata Suwadji.
Sebelumnya diberitakan bahwa Abdul Rozaq ditendang di bagian pinggang oleh Anas Fachruddin. Tendangan itu menyebabkan luka memar di bagian pinggang. Rozaq pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Singosari.
Meski tak mengelak bahwa dirinya menendang Rozaq, Anas mengatakan bahwa Rozaq merupakan guru yang indisipliner, bahkan pernah memalsukan tanda tangan dan merekrut pegawai tanpa izin. Ia pun sempat akan melaporkan Rozaq ke kepolisian karena telah memalsukan tanda tangan.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A