MALANG, Tugumalang.id – Seorang kakek di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang berinisial AR (66) ditangkap polisi karena diduga mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia delapan tahun. Tersangka diamankan pada Jumat (29/8/2025).
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan kasus ini bermula saat korban menceritakan peristiwa yang ia alami pada ibunya. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Juli 2025.
“Orang tua korban membuat laporan ke Polres Malang sehari setelah peristiwa tersebut,” ujar Bambang, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari orang tua korban. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban,” imbuh Bambang.
Saat ini penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan menerapkan pasal pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman yang menanti tersangka maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.
Bambang menegaskan bahwa perkara ini menjadi atensi serius aparat. Ia memastikan penyidik bekerja secara profesional dan prosedural.
Baca Juga: Kurang dari Sebulan, Polres Malang Ungkap 6 Kasus Pencabulan dan KDRT
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak sebagai korban. Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan proses penyidikan masih berjalan,” imbuhnya.
Bambang menambahkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara berjalan cepat dan transparan.
“Kami pastikan penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Korban juga mendapat pendampingan untuk menjaga kondisi psikologisnya,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























