Kota Batu, Tugumalang.id – Wakil Wali Kota (Wawali) Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada oknum ASN yang terlibat kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Oknum tersebut merupakan pegawai tata usaha (TU) aktif di salah satu SD Negeri di Kota Batu, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perbuatan bejat ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kota Batu,” ujar Heli dengan nada serius, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Pegawai ASN di SDN Kota Batu Ditangkap
Tersangka berinisial SY alias Suprayitno (58), kini tengah menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wawali Heli menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kejadian tersebut. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Batu akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Proses hukumnya sudah ditangani oleh Polres Batu, dan kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait status hukumnya,” pungkasnya.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati
Secara hukum, Heli menegaskan bahwa ASN yang terlibat tindak pidana, apalagi berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak, akan dikenai sanksi kepegawaian sesuai aturan berlaku.
“Jika nanti dalam sidang yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, konsekuensinya bisa berupa pemecatan. Tapi saat ini jami tetap menunggu putusan hukum final sebagai dasar pemberian sanksi,” ujarnya.
Seperti diketahui, perbuatan bejat tersangka terbongkar usai korban SA (16) memberanikan merekam aksi tersebut. Dalam videonya, ia juga memberi isyarat kode 4 jari yang berarti minta tolong dan dikirim ke tetangga dan kakaknya.
Dari hasil interogasi, perbuatan bejat tersebut diduga bahkan sudah dilakukan bertahun-tahun sejak 2021 silam hingga 2025. Pelaku mengambil kesempatan dengan memanfaatkan hubungan paman dan ponakan tersebut saat orang tua korban tidak ada di rumah. Terlebih, jarak rumah keduanya juga tidak jauh.
Dalam kesempatan itu pelaku terus berusaha mendekati korban secara fisik, bahkan berani masuk ke kamar korban. Dalam situasi rumah yang kosong, korban merasa tak berdaya untuk melawan si paman.
”Jadi begitu ada laporan dan barang bukti yang cukup, laporan langsung kami proses dan pelaku langsung kami tahan. Jika tidak segera kami proses, aksi pelaku bisa berlanjut ke tahapan yang parah mengarah ke tindak pemerkosaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























