Kota Batu, Tugumalang.id – Seorang pegawai ASN di salah satu SDN di Kota Batu, Suprayitno (58) ditangkap polisi. Ia melakukan dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, SA (16) yang duduk di bangku SMA.
Parahnya, perbuatan bejat tersebut diduga bahkan sudah dilakukan bertahun-tahun sejak 2021 silam. Terakhir, korban akhirnya membeberkan kebejatan pamannya terhadap kakaknya. Saat itu, korban disuruh kakaknya untuk merekam aksi pelaku sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto membenarkan jika pelaku saat ini telah ditahan. Aksi bejat sang paman itu diketahui terjadi pertama kali pada 2021 di dalam mobil. Saat itu, korban pulang dari kegiatan sekolah dia bersama 1.000 hari Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Pria Bejat 34 Tahun di Kota Batu Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur
Di situ, pelaku mengambil kesempatan untuk melancarkan aksinya dengan mencium dan meraba bagian sensitif korban. Tak berhenti di situ, aksi pencabulan terus berlanjut pada tahun 2022, 2023 dan terakhir pada 2025 di rumah korban.
Dalam hal ini, kata Joko, pelaku dan korban adalah paman dan keponakan. Pelaku memanfaatkan hubungan ini dan mengambil kesempatan saat orang tua korban tidak ada di rumah. Terlebih, jarak rumah keduanya juga tidak jauh.
Dalam kesempatan itu pelaku terus berusaha mendekati korban secara fisik, bahkan berani masuk ke kamar korban. Dalam situasi rumah yang kosong, korban merasa tak berdaya untuk melawan si paman.
”Jadi begitu ada laporan dan barang bukti yang cukup, laporan langsung kami proses dan pelaku langsung kami tahan. Jika tidak segera kami proses, aksi pelaku bisa berlanjut ke tahapan yang parah mengarah ke tindak pemerkosaan,” ungkapnya, Senin (21/7/2025).
Terungkap Berkat Korban Unggah Video Kode 4 Jari Minta Tolong

Kasus ini terungkap berkat petunjuk dari sang kakak korban untuk merekam aksi pelaku. Benar saja, saat si paman kembali ingin menuntaskan hasrat bejatnya, korban merekam kejadian tersebut sekaligus membuat isyarat kode 4 jari yang juga dikenal sebagai signal for help atau meminta pertolongan.
”Jadi korban diarahkan kakaknya untuk mengambil video tindakan pelaku. Video yang diambil itu tindakan keempat dan kelima di tahun 2025 ini. Korban di video juga menunjukkan kode 4 jari itu meminta pertolongan,” jelas Joko.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati
Lebih lanjut, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait motif pelaku tega melancarkan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur. Saat ini, korban bahkan masih mengalami trauma hingga tidak mau makan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ”Ancaman pidana penjara selama 5 hingga 15 tahun,” tandas Joko.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko


























