MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat (12/12/2025).
Tersangka berinisial IR (32), warga Nusa Tenggara Barat tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Probolinggo pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 00.30. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni jaket, dompet, dan kartu identitas milik korban.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pencurian itu terjadi di di sebuah warung kopi. Saat itu, korban yang berinisial AP (27) meninggalkan sepeda motor, helm, dan jaket di dalam warung kopi dan pergi ke ladang.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan 667 Gram Sabu dan 24 Ribu Butir Pil LL
“Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil motor milik korban beserta barang-barang lainnya,” kata Bambang, Sabtu (27/12/2025).
Korban yang merupakan warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut sempat kembali ke warung beberapa kali. Setiap ia kembali, sepeda motor masih ada di dalam warung.
Akan tetapi, saat ia kembali ke warung sekitar pukul 14.00, sepeda motornya yang bermerek Honda Scoopy keluaran tahun 2019 tersebut sudah raib. Selain itu, helm, jaket, serta dompet yang berisi STNK dan KTP juga hilang.
“Pintu warung awalnya dalam kondisi terkunci. Saat korban masuk lewat pintu samping, barang-barangnya sudah tidak ada,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus KUR Fiktif di Kepanjen, Kejari Kabupaten Malang Tangkap Oknum Perangkat Desa Jenggolo
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkannya ke Polsek Kepanjen pada Selasa (16/12/2025). Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
“Tersangka berhasil kami tangkap dan ia mengaku mencuri motor serta barang milik korban,” ungkap Bambang.
Saat ditangkap, polisi menemukan jaket dan dompet korban yang masih disimpan tersangka. Sementara sepeda motor curian sudah dijual oleh tersangka dan kini masih dalam pencarian.
“Untuk motor yang sudah dijual, saat ini masih kami telusuri keberadaannya. Proses penyidikan terus berjalan,” imbuh Bambang.
Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























