Tugumalang.id – Sebanyak 31 Rumah Restorative Justice (RRJ) di Kabupaten Malang diresmikan hari ini, Selasa (19/7/2022). Sebelumnya, dua RRJ di Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Bululawang telah diresmikan pada 23 Maret 2022 lalu.
Dengan demikian, Kabupaten Malang memiliki 33 RRJ. Masing-masing RRJ berada di setiap kecamatan di Kabupaten Malang. Ini merupakan jumlah RRJ terbanyak dalam sebuah kabupaten di Jawa Timur. Saat ini, terdapat 215 RRJ di Jawa Timur dari 34 kabupaten/kota.
Peresmian 31 RRJ ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati secara simbolis di Kantor Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 30 perwakilan RRJ dari kecamatan lain turut hadir secara daring.
Salah satu tujuan didirikannya RRJ ini adalah sebagai fasilitas untuk mediasi penyelesaian masalah hukum, baik pihak korban maupun pelaku, dengan tetap berkeadilan bagi semua pihak. “Sasarannya ingin mewujudkan bahwa ada kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. Sehingga tidak ada lagi istilah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Mia.
Kasus-kasus dengan jumlah kerugian kurang dari Rp 2,5 juta dan hukuman kurang dari lima tahun penjara diharapkan bisa diselesaikan di RRJ. “Tentunya pelaku bukan merupakan residivis dan tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Misalnya, dia mencuri karena keterpaksaan akibat dorongan ekonomi,” imbuh Mia.
Dengan demikian, diharapkan ini bisa mengurangi kasus orang miskin yang dijatuhi hukuman penjara akibat mencuri singkong untuk makan.
Dari dua RRJ di Kabupaten Malang yang telah diresmikan sebelumnya, terdapat empat kasus yang sudah diselesaikan. Empat kasus itu merupakan kasus pencurian, lalu lintas, dan penganiayaan.
Menurut Mia, rata-rata penyelesaian di RRJ berjalan cukup cepat yaitu hanya satu minggu. Namun untuk jumlah mediasi yang harus dilakukan dalam menyelesaikan suatu kasus bisa bervariasi. Ada kasus yang penyelesaiannya hanya membutuhkan satu mediasi. Ada juga yang berkali-kali mediasi, namun korban belum terketuk hati untuk memaafkan.
“Tapi ini tidak bisa dipaksakan karena ini harus berdasarkan hati nurani. Jadi, kami hanya memberi fasilitas,” kata Mia.
Bupati Malang, Sanusi mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat. “Ini merupakan terobosan hukum bila ini berjalan dengan baik, sehingga nanti proses keadilan terhadap hukum itu tetap bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Sanusi.
Meski ada kemudahan dalam memperoleh keadilan, Sanusi tetap berharap masyarakat selalu taat kepada hukum. “Harapannya nanti masyarakat tetap taat hukum karena ketaatan ini adalah kunci dari segalanya dalam membentuk negara yang sejahtera,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id