Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kabupaten Malang Punya 33 Rumah Restorative Justice, Terbanyak di Jatim

Redaksi by Redaksi
Juli 19, 2022 5:08 pm
in Hukum & Kriminal
kabupaten malang

Mia Amiati menandatangani prasasti peresmian RRJ. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak 31 Rumah Restorative Justice (RRJ) di Kabupaten Malang diresmikan hari ini, Selasa (19/7/2022). Sebelumnya, dua RRJ di Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Bululawang telah diresmikan pada 23 Maret 2022 lalu.

Dengan demikian, Kabupaten Malang memiliki 33 RRJ. Masing-masing RRJ berada di setiap kecamatan di Kabupaten Malang. Ini merupakan jumlah RRJ terbanyak dalam sebuah kabupaten di Jawa Timur. Saat ini, terdapat 215 RRJ di Jawa Timur dari 34 kabupaten/kota.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Peresmian 31 RRJ ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati secara simbolis di Kantor Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 30 perwakilan RRJ dari kecamatan lain turut hadir secara daring.

kabupaten malang
Forkopimda Kabupaten Malang menandatangani prasasti peresmian RRJ. Foto: Aisyah Nawangsari

Salah satu tujuan didirikannya RRJ ini adalah sebagai fasilitas untuk mediasi penyelesaian masalah hukum, baik pihak korban maupun pelaku, dengan tetap berkeadilan bagi semua pihak. “Sasarannya ingin mewujudkan bahwa ada kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. Sehingga tidak ada lagi istilah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Mia.

Kasus-kasus dengan jumlah kerugian kurang dari Rp 2,5 juta dan hukuman kurang dari lima tahun penjara diharapkan bisa diselesaikan di RRJ. “Tentunya pelaku bukan merupakan residivis dan tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Misalnya, dia mencuri karena keterpaksaan akibat dorongan ekonomi,” imbuh Mia.

Dengan demikian, diharapkan ini bisa mengurangi kasus orang miskin yang dijatuhi hukuman penjara akibat mencuri singkong untuk makan.

Dari dua RRJ di Kabupaten Malang yang telah diresmikan sebelumnya, terdapat empat kasus yang sudah diselesaikan. Empat kasus itu merupakan kasus pencurian, lalu lintas, dan penganiayaan.

Menurut Mia, rata-rata penyelesaian di RRJ berjalan cukup cepat yaitu hanya satu minggu. Namun untuk jumlah mediasi yang harus dilakukan dalam menyelesaikan suatu kasus bisa bervariasi. Ada kasus yang penyelesaiannya hanya membutuhkan satu mediasi. Ada juga yang berkali-kali mediasi, namun korban belum terketuk hati untuk memaafkan.

“Tapi ini tidak bisa dipaksakan karena ini harus berdasarkan hati nurani. Jadi, kami hanya memberi fasilitas,” kata Mia.

Bupati Malang, Sanusi mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat. “Ini merupakan terobosan hukum bila ini berjalan dengan baik, sehingga nanti proses keadilan terhadap hukum itu tetap bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Sanusi.

Meski ada kemudahan dalam memperoleh keadilan, Sanusi tetap berharap masyarakat selalu taat kepada hukum. “Harapannya nanti masyarakat tetap taat hukum karena ketaatan ini adalah kunci dari segalanya dalam membentuk negara yang sejahtera,” pungkasnya.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinekabupaten malangmalangRumah restorative justice

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
mahasiswa unisma

1.274 Mahasiswa Unisma Siap Mengabdi ke Masyarakat

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.