Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jelang Putusan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI, Komnas PA Siap Bantu Korban Ajukan Banding

Redaksi by Redaksi
September 6, 2022 7:43 pm
in Hukum & Kriminal
kekerasan seksual

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Putusan kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP), dijadwalkan pada Rabu (7/9/2022) besok.

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak (PA) menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pihak korban untuk melakukan banding jika putusan majelis hakim tak sesuai harapan.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

“Selama dunia belum runtuh, kami siap membantu korban untuk melakukan upaya hukum lain atau banding jika putusan Majelis Hakim besok tak sesuai harapan,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, pada Selasa (6/9/2022).

Dia mengatakan, korban telah menantikan putusan majelis hakim sejak perkara ini mencuat mulai 29 Mei 2021 lalu. Sementara itu, perkara ini akan memasuki sidang ke-25 agenda putusan besok.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual ini tak seharusnya bergulir hingga selama ini. Namun Arist mengaku tetap menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Malang itu.

Adapun dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut JEP sebagai terdakwa dalam kasus ini agar dihukum selama 15 tahun penjara beserta denda maupun subsider atau uang ganti ruginya kepada korban.

“Namun kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan secara adil. Kami berharap majelis hakim memutuskan sesuai dakwaan dan tuntutan JPU,” ucapnya.

Di sisi lain, kata dia, pihak terdakwa melalui tim kuasa hukumnya telah membangun konstruksi opini terstruktur untuk mengelak dari dakwaan. Mulai dari membangun isu dugaan kasus rekayasa dengan berbagai bukti yang disiapkan hingga menuduh Komnas PA sebagai lembaga ilegal.

“Bahkan saya dituduh akan merebut SPI hingga nantinya saya akan jadi Direktur SPI. Saya juga dituduh cari uang dari perkara ini hingga korban dituduh menistakan agama,” beber Arist.

Padahal menurutnya, berbagai bukti telah mematahkan tuduhan itu hingga akhirnya JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menjatuhkan terdakwa dengan tuntutan penjara selama 15 tahun.

“Saya kira ini semua (isu yang dibangun) adalah kepanikan pihak terdakwa dalam menghadapi putusan majelis hakim besok,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukekerasan seksual sma spikota batu

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
arema fc

Arema FC Tunjuk Javier Roca Gantikan Almeida

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.