Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jelang Putusan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI, Komnas PA Siap Bantu Korban Ajukan Banding

Redaksi by Redaksi
September 6, 2022 7:43 pm
in Hukum & Kriminal
kekerasan seksual

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Putusan kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP), dijadwalkan pada Rabu (7/9/2022) besok.

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak (PA) menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pihak korban untuk melakukan banding jika putusan majelis hakim tak sesuai harapan.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

“Selama dunia belum runtuh, kami siap membantu korban untuk melakukan upaya hukum lain atau banding jika putusan Majelis Hakim besok tak sesuai harapan,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, pada Selasa (6/9/2022).

Dia mengatakan, korban telah menantikan putusan majelis hakim sejak perkara ini mencuat mulai 29 Mei 2021 lalu. Sementara itu, perkara ini akan memasuki sidang ke-25 agenda putusan besok.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual ini tak seharusnya bergulir hingga selama ini. Namun Arist mengaku tetap menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Malang itu.

Adapun dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut JEP sebagai terdakwa dalam kasus ini agar dihukum selama 15 tahun penjara beserta denda maupun subsider atau uang ganti ruginya kepada korban.

“Namun kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan secara adil. Kami berharap majelis hakim memutuskan sesuai dakwaan dan tuntutan JPU,” ucapnya.

Di sisi lain, kata dia, pihak terdakwa melalui tim kuasa hukumnya telah membangun konstruksi opini terstruktur untuk mengelak dari dakwaan. Mulai dari membangun isu dugaan kasus rekayasa dengan berbagai bukti yang disiapkan hingga menuduh Komnas PA sebagai lembaga ilegal.

“Bahkan saya dituduh akan merebut SPI hingga nantinya saya akan jadi Direktur SPI. Saya juga dituduh cari uang dari perkara ini hingga korban dituduh menistakan agama,” beber Arist.

Padahal menurutnya, berbagai bukti telah mematahkan tuduhan itu hingga akhirnya JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menjatuhkan terdakwa dengan tuntutan penjara selama 15 tahun.

“Saya kira ini semua (isu yang dibangun) adalah kepanikan pihak terdakwa dalam menghadapi putusan majelis hakim besok,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukekerasan seksual sma spikota batu

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
arema fc

Arema FC Tunjuk Javier Roca Gantikan Almeida

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.