Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jelang Putusan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI, Komnas PA Siap Bantu Korban Ajukan Banding

Redaksi by Redaksi
September 6, 2022 7:43 pm
in Hukum & Kriminal
kekerasan seksual

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Putusan kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP), dijadwalkan pada Rabu (7/9/2022) besok.

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak (PA) menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pihak korban untuk melakukan banding jika putusan majelis hakim tak sesuai harapan.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

“Selama dunia belum runtuh, kami siap membantu korban untuk melakukan upaya hukum lain atau banding jika putusan Majelis Hakim besok tak sesuai harapan,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, pada Selasa (6/9/2022).

Dia mengatakan, korban telah menantikan putusan majelis hakim sejak perkara ini mencuat mulai 29 Mei 2021 lalu. Sementara itu, perkara ini akan memasuki sidang ke-25 agenda putusan besok.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual ini tak seharusnya bergulir hingga selama ini. Namun Arist mengaku tetap menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Malang itu.

Adapun dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut JEP sebagai terdakwa dalam kasus ini agar dihukum selama 15 tahun penjara beserta denda maupun subsider atau uang ganti ruginya kepada korban.

“Namun kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan secara adil. Kami berharap majelis hakim memutuskan sesuai dakwaan dan tuntutan JPU,” ucapnya.

Di sisi lain, kata dia, pihak terdakwa melalui tim kuasa hukumnya telah membangun konstruksi opini terstruktur untuk mengelak dari dakwaan. Mulai dari membangun isu dugaan kasus rekayasa dengan berbagai bukti yang disiapkan hingga menuduh Komnas PA sebagai lembaga ilegal.

“Bahkan saya dituduh akan merebut SPI hingga nantinya saya akan jadi Direktur SPI. Saya juga dituduh cari uang dari perkara ini hingga korban dituduh menistakan agama,” beber Arist.

Padahal menurutnya, berbagai bukti telah mematahkan tuduhan itu hingga akhirnya JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menjatuhkan terdakwa dengan tuntutan penjara selama 15 tahun.

“Saya kira ini semua (isu yang dibangun) adalah kepanikan pihak terdakwa dalam menghadapi putusan majelis hakim besok,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukekerasan seksual sma spikota batu

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
arema fc

Arema FC Tunjuk Javier Roca Gantikan Almeida

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.