MALANG, Tugumalang.id – Selebgram Isa Zega menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/2/2025). Ia didakwa enam tahun atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi. Isa Zega dihadirkan secara langsung di ruang sidang dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan tersebut, Ari menyebutkan terdakwa dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang merugikan pelapor, yakni Shandy Purnamasari. Tindakan ini dilakukan di Kantor MS Glow Office yang ada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada 17 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang, Ditempatkan di Ruang Khusus
Informasi dalam bentuk video tersebut diunggah di akun media sosial Instagram @zega_real dan Tiktok @mami_online. Kedua akun tersebut memiliki banyak followers dan video yang berisi dugaan pencemaran nama baik memiliki lebih dari 1.000 komentar.
“Artinya konten tersebut telah dilihat lebih dari 1.000 kali,” ujar Ari.
Ia melanjutkan, Shandy mengetahui penggunana dan pemilik akun di atas adalah Isa Zega. Sebelumnya, pada 11 Oktober 2024, terdakwa pernah menghubungi Shandy dan mengajak bertemu. Akan tetapi, ajakan tersebut ditolak oleh Shandy.
Baca Juga: Selebgram Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang atas Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Skincare Malang
“Semua unggahan tersebut adalah fitnah sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari,” kata Ari.
Isa Zega didakwa dengan Pasal 45 Ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi sidang ini, Isa mengatakan dirinya mengajukan keberatan atau eksepsi. Menurutnya, apa yang ia unggah di media sosial itu tidak ditujukan pada Shandy Purnamasari dan murni dongeng yang muncul dari imajinasinya.
Dalam video tersebut, Isa menyinggung sosok bernama Shaun the Sheep dan memberi komentar negatif terhadap sosok tersebut. Menurut Isa, Shaun the Sheep hanyalah sosok yang ada di imajinasinya, bukan Shandy Purnamasari.
“Shaun the Sheep itu bukan Shandy Purnamasari. Di situ (dakwaaan) saya dibilang memplesetkan (nama Shandy menjadi Shaun the Sheep),” ujar Isa usai sidang.
Ia mengatakan dirinya sering mengunggah konten dongeng online, sehingga ia tak mengerti mengapa ia dituduh menjelek-jelekkan nama Shandy Purnamasari. Ia juga mengatakan dirinya tak mengerti adanya tafsiran Shaun the Sheep adalah plesetan dari nama Shandy.
“Agak aneh kalau Shaun the Sheep jadi Shandy, itu gimana ceritanya,” kata Isa.
Pada kesempatan tersebut, Isa juga mengelak adanya tuduhan pemerasan, pengancaman, dan pemaksaan. “Di situ tidak terbukti. Makanya diajukan eksepsi,” tutup Isa.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A