MALANG, Tugumalang.id – Bawaslu Kabupaten Malang tak lagi melanjutkan laporan tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Abah Gunawan dan Dokter Umar Usman (Gus) terkait dugaan keterlibatan anak kecil dan kepala desa di kampanye paslon nomor urut 1, Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf).
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi menjelaskan, laporan tersebut telah diproses dan dicermati. Ia pun mengakui ada keterlibatan anak kecil dan kepala desa dalam kegiatan kampanye yang dilaporkan. Akan tetapi, ada beberapa alasan yang menyebabkan mereka tak lagi menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Pelanggaran di Ratusan Rumah Saat Proses Coklit Pilkada 2024
Terkait keterlibatan anak kecil, yakni penyanyi Niken Salindry yang masih berusia 16 tahun di kampanye Salaf, Wahyudi mengatakan pihaknya tidak menemukan undang-undang yang mengatur hal itu.
Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mencari undang-undang yang bisa menjerat tim paslon yang melibatkan anak kecil.
“Tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang itu,” kata Wahyudi, belum lama ini.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Dalami Dugaan Politik Uang di Gondanglegi
Ia pun mengimbau, meski tak ada undang-undang yang mengatur, sebaiknya paslon tidak melibatkan anak kecil. Dikhawatirkan ada anak kecil yang terluka saat mengikuti kampanye.
Sementara terkait keterlibatan kepala desa, Wahyudi mengatakan laporan tersebut tak memenuhi unsur pidana pemilu. Meski demikian, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Plt Bupati Malang dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengkaji keterlibatan kepala desa ini secara administrasi.
“Administrasi ini bisa berupa teguran dari Bupati Malang. Bisa juga pemecatan,” kata Wahyudi.
Sebelumnya, tim hukum Gus melaporkan Kepala Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi dan Kepala Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo yang diduga turut mengkampanyekan paslon Salaf. Keterlibatan dua kepala desa tersebut terekam kamera dan tersebar di media sosial.
Bahkan, Wahyudi mengatakan keterlibatan dua kepala desa tersebut juga diketahui secara langsung oleh Panwascam di wilayah masing-masing. Akan tetapi, usai dicermati, temuan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Ia juga menjelaskan terkait laporan Plt Bupati Malang, Didik Gatot Wahyudi yang mengikuti kampanye Salaf. Menurutnya, Didik telah mengantongi izin kampanye dan kegiatan yang ia ikuti berlangsung di hari Sabtu yang merupakan hari libur.
“Sabtu dan Minggu terhitung libur. Tapi izin kampanye sudah ada dan kami sudah ingatkan ke beliau (Didik) langsung, ketika hari kerja maka harus ada cuti,” jelas Wahyudi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A