MALANG, Tugumalang.id – Bawaslu Kabupaten Malang mendalami dugaan politik uang yang terjadi di Desa Putat Kidul dan Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Seorang perempuan berinisial P diduga membagikan uang Rp 50 ribu ke 10 orang yang ada di dua desa tersebut pada Minggu (11/2/2024) pagi dan meminta penerima uang untuk memilih salah satu paslon.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin membenarkan adanya peristiwa ini. Kebetulan perempuan yang diduga membagikan uang tersebut bertemu dengan seorang ketua RT yang kemudian melapor ke kepala desa. Laporan kemudian diteruskan ke Polres Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Laporkan Pembakaran Bendera PDI Perjuangan ke Polisi
“Ada kegiatan yang bersangkutan itu membagikan uang untuk salah satu pasangan calon. Setelah kami klarifikasi, ia mengatakan bahwa uang tersebut memang biasa digunakan oleh komunitasnya untuk sumbangan pada Jumat Legi,” terang Hazairin saat ditemui Tugu Malang ID di ruang kerjanya, Senin (12/2/2024).
Menurut Hazairin, uang yang dibagikan berjumlah total Rp 1 juta dan rencanakan akan diberikan pada 20 orang. Akan tetapi, saat pihaknya mengetahui aksi ini, baru 10 orang yang mendapatkan uang tersebut.
Baca Juga: Siap Awasi Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Malang Gelar Apel Siaga
Uang berjumlah Rp 1 juta tersebut kemudian diamankan oleh Bawaslu Kabupaten Malang. Mereka juga telah melakukan pemeriksaan terhadap perempuan asal Kecamatan Gedangan tersebut di kantor Panwascam Gondanglegi pada Minggu (11/2/2024) malam.
Hazairin menambahkan pihaknya tidak menahan P karena tidak memiliki kewenangan. Ia juga berencana melakukan pemeriksaan kepada saksi, termasuk ketua RT yang melaporkan kejadian ini. Dari hasil pemeriksaan, diketahui P tidak termasuk dalam tim pelaksana, peserta Pemilu 2024, ataupun tim kampanye salah satu paslon.
“Dari hasil klarifikasi kami, yang bersangkutan (P) memang menyampaikan untuk memilih salah satu pasangan calon. Tapi, kami masih telusuri lagi seperti apa hasilnya nanti. Selanjutnya kami akan pleno terkait hal ini, apakah memenuhi unsur pelanggaran,” tutur Hazairin.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri